Pada saat ini era revolusi sudah mencapai pada tahapan revolusi industry 4.0 (Heliany, 2019). Revolusi tersebut menekankan pentingnya teknologi digital yang diterapkan pada kehidupan. Transformasi era ini makin dapat dirasakan oleh berbagai aspek bidang tidak terkecuali, ekonomi.
Salah satu penerapan dari revolusi industry 4.0 pada bidang perekonomian yaitu dengan adanya digitalisasi pada Unit Usaha Mikro dan Menengah (UMKM).
Perkembangan ekonomi digital memuculkan model model-model bisnis baru yang dapat meningkatkan kebutuhan pelanggan maupun inovasi dari pelaku UMKM.
Unit Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) merupakan suatu perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh individu atau sekelompok kecil orang dengan jumlah pendapatan dan kekayaan tertentu (Sarwono, 2015). Jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 14,5 Juta dan diprediksikan akan terus bertambah seiring dengan berjalannnya waktu (Mainake, 2022).
UMKM dinilai berperan penting untuk menjadi tonggak ekonomi di sebagian besar negara, tidak terkecuali Indonesia. UMKM berperan dalam memberikan pelayanan ekonomi yang komprehensif kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai stabilitas nasional dalam proses keadilan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
UMKM di Indonesia sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti kemiskinan yang tinggi, distribusi pendapatan yang tidak merata, proses pembangunan yang tidak merata antara perkotaan dan pedesaan, dan masalah urbanisasi.
UMKM terbukti mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional dikarenakan memiliki populasi pelaku dominan sebesar 99,9% dan juga dibuktikan dengan menghasilkan PDB sebesar 59.08% atau sebesar Rp.4.869,57 Triliun dengan laju pertumbuhan sebesar 6,4% pertahun serta menyumbang volume ekspor mencapai 14,06% atau Rp.166,63 Triliun dari total ekspor nasional. UMKM juga mengurangi ketergantungan pada komponen impor dengan memanfaatkan bahan baku dan sumber daya local yang mudah ditemukan dan tersedia di sekitar sehingga menghemat devisa.
Karesidenan Surakarta atau biasa disebut dengan Wilayah Solo Raya merupakan wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang mencakup 1 kotamadya yaitu Kota Surakarta dan 6 kabupaten yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo.
Solo Raya merupakan salah satu wilayah dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia yaitu pada tahun 2022 sebanyak 28.596 UMKM. Mayoritas UMKM terbanyak berada di Kota Surakarta yaitu sebanyak 17.965 UMKM. UMKM di Kota Surakarta mayoritas didominasi oleh sektor handicraft atau kerajinan yaitu sebesar 15,2%.
Dari sebagian besar UMKM di Kota Surakarta sebagian besar belum melakukan digitalisasi (Nurmadi Harsa Sumarta, 2021). Digitalisasi yang dimaksud adalah digitalisasi dalam bidang pemasaran, pengelolaan modal, pengelolaan pendapatan, transaksi, dan juga aktivitas keuangan lainnya. Hal tersebut terjadi karena pelaku UMKM tersebut belum menguasai teknologi dan juga karena terkendala permodalan.