Lihat ke Halaman Asli

Ainina Ratnadewati

sebuah wadah untuk menyalurkan pemikiran

Starterpack Pasca New Normal untuk UMKM

Diperbarui: 22 Februari 2022   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah: (a) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

(b) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (c) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (d) Kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet (Kristiyanti & Lisda Rahmasari, 2015).

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyebutkan pada tahun 2018 terdapat 64.194.057 UMKM yang ada di Indonesia (atau sekitar 99 persen dari total unit usaha) dan mempekerjakan 116.978.631 tenaga kerja (atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di sektor ekonomi). Dari data tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas pekerja di Indonesia menggantungkan hidupnya pada UMKM (Depkop, 2018).

UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,34 persen dalam pembentukan PDB juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara sebanyak Rp27.700 milyar dalam bentuk penerimaan ekspor dan menciptakan peranan sebanyak 4,86% terhadap total ekspor (Sarwono, 2015). 

Kontribusi UMKM lebih kecil daripada kontribusi usaha besar oleh karena itu UMKM lebih diberdayakan. UMKM juga merupakan implementasi dari ekonomi Indonesia yang berbasis kerakyatan hal tersebut tertulis dalam UU No.20/2008 tentang UMKM, didefinisikan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Masyarakat Indonesia mayoritas memilih menjalankan UMKM karena proses pembentukannya yang relatif lebih mudah dan juga dapat dikelola secara mandiri oleh badan maupun perseorangan. UMKM terbukti mampu menjaga eksistensinya dalam menjaga kestabilan perekonomian Indonesia sebagai contoh ketika krisis moneter tahun 1998 UMKM mampu bangkit lebih awal daripada perusahaan-perusahaan besar lainnya (Munir, 2016).

Kendala yang dihadapi oleh  UMKM pada lingkup internal maupun eksternal diantaranya adalah kurang permodalan, kesulitan dalam pemasaran, persaingan usaha ketat, kesulitan bahan baku, kurang teknis produksi dan keahlian, keterampilan manajerial kurang, kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan) (Hartono & Hartomo, 2016). Berdasarkan uraian tentang permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka dapat diklasifikasikan menjadi permasalahan internal yang sangat mendasar, terutama tentang mental maupun pengetahuan dari pengusahanya sendiri dan masalah eksternal yaitu mengenai permodalan serta lingkungan bisnis yang kurang kondusif.

Pandemi Covid 19 adalah peristiwa adanya wabah virus korona atau covid 19 yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Tiongkok. Virus Covid 19 mulai masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 dan membuat semua aktivitas masyarakat terhenti sementara (Syafrida, 2020). Pada 31  Maret 2020 Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB diberlakukan di seluruh daerah Indonesia melalui pemerintah masing-masing daerah yang mengatur pembatasan pergerakan masyarakat maupun barang untuk masuk dan keluar daerah tersebut kecuali mendapat izin dari kementrian terkait. 

Pembatasan pergerakan tersebut meliputi peliburan sekolah, pengurangan maupun penundaan kerja, dan juga pembatasan kegiatan keagamaan dan umum (Nasruddin & Haq, 2020). PSBB tentu saja memengaruhi perekonomian Indonesia karena terhentinya kegiatan perekenomian sementara. Hal tersebut membuat keadaan ekonomi Indonesia bahkan dunia mengalami ketidakstabilan. Pada awal PSBB masyarakat cenderung panik dan melakukan belanja secara besar-besaran atau biasa disebut panic buying terutama pada masker, sabun antiseptic, dan juga handsanitizer hingga akhirnya menjadi langka dan harga melonjak tinggi. Perekonomian Indonesia seiring diberlakukannya PSBB semakin tidak stabil oleh karena itu pemerintah memberlakukan sistem pasca new normal(Rahardjo et al., 2020).

Pasca new normaladalah skenario untuk mempercepat penanganan covid 19 dalam aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Langkah tersebut diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanganan covid 19 dan juga menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia. Pasca new normalpertama kali diberlakukan di provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Juni 2020. Pemberlakuan pasca new normaldi Indonesia dilakukan sesuai dengan protokol yang dianjurkan oleh Kementrian Kesehatan dan Gugus Tunas Penanganan Covid 19. 

Protokol yang harus dilakukan adalah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, hindari menyentuh wajah, menerapkan etika batuk dan bersin, menggunakan masker, dan melakukan social distancing atau jaga jarak dengan orang lain. Pasca new normaldi bidang ekonomi ditandai dengan mulai dibuka kantor dan juga pusat perbelanjaan namun dengan protokol yang tetap berlangsung. Karyawan yang mulai bekerja harus mentaati aturan yang berlaku seperti selalu menggunakan masker, berjaga jarak dengan rekan kerja yang lain, dan mencuci tangan dengan sabun ataupun handsanitizer. Perusahaan ataupun kantor pun juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas penunjang antara lain tempat cuci tangan, handsanitizer, juga pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun ketika hendak memasuki ruangan (Implikasi & Usaha, 2020).

Penerapan pasca new normaljuga berlaku pada UMKM. UMKM saat ini harus siap untuk menghadapi normal baru karena disituasi pandemi seperti ini aktivitas masyarakat sangat terbatas. Situasi terbatas tersebut dapat dijadikan peluang oleh UMKM untuk meningkatkan potensi usaha. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi normal baru yaitu adanya peluang, menyusun inovasi, mencipatakan pasar baru, serta reka ulang pemasaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline