Lihat ke Halaman Asli

Aini Fadillah

Mahasiswi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Layanan Digital Perbankan Solusi di Saat Pandemi Covid-19

Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.jamkrida-jakarta.co.id

Seluruh negara di dunia saat ini sedang dihadapkan pada darurat kesehatan global yang mengancam seluruh aspek kehidupan yang disebabkan oleh munculnya sebuah wabah, Novel Coronavirus atau yang dikenal dengan Covid-19. Pada maret lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan bahwa penyebaran wabah COVID-19 sudah masuk kategori pandemi dunia.

Sebelum menjadi pandemik, virus ini mulanya terjadi di kota wuhan, provinsi hubei, cina pada bulan Desember 2019.  Infeksi dari virus tersebut menjalar dengan cepat hingga ke seluruh daerah di China dan negara-negara lainnya di seluruh Dunia pada beberapa minggu berikutnya yang mana jumlah konfirmasi virus ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan.

Melansir data dari laman world wordmeters, jumlah total kasus per selasa 11 Agustus 2020,  mencapai lebih dari 20 jt orang diseluruh dunia terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 12,2 jt orang konfirmasi kasus sembuh serta 739,210 orang terkonfirmasi meninggal dunia.

Selain di sektor kesehatan, sektor yang paling terasa dampaknya adalah sektor perekonomian. Salah satu bidang yang menjadi penting dalam perekonomiaan adalah perbankan, terlebih lagi dengan adanya pembatasan mobilitas atau social distancing, dan menggaruskan masyarakat untuk dirumah saja dengan mengalihkan semua kegiatan kerumah seperti sekolah dari rumah, bekerja dari rumah (work from home) dll.

Dalam kondisi seperti ini, peran teknologi informasi seperti internet hadir sebagai solusi bagi semua kegiatan masyarakat termasuk urusan perbankan dengan adanya pemanfaatan layanan digital perbankan. Otoritas jasa keuangan menjelaskan bahwa layanan digital perbankan merupakan layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan media elektronik yang dimiliki oleh bank maupun nasabah yang dapat dilakukan secara mandiri hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018tentang Penyelenggaran Layanan Digital Perbankan Oleh Bank Umum.

Beberapa jenis layanan digital perbankan seperti internet banking, phone banking, SMS bangking dan mobile banking yang memungkinkan nasabah untuk melakukan seluruh aktivitas perbankan seperti transfer, membuka dan menutup rekening, informasi saldo, pembayaran dan pembelian kartu kredit, listrik, asuransi, pulsa, dan lain sebagian yang mana dapat dilakukan secara mudah, cepat  praktis, sesuai dengan apa yang dibutuhkan, yang dapat diakses dimana saja melalui smratphone sehingga nasabah tanpa harus mendatangi bank secara langsung serta dapat meminimalisir penularan virus covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline