Peristiwa KDRT yang dilakukan oleh polwan kepada suaminya dan juga seorang polisi telah membuka mata semua pihak. Judi online menjadi biang keroknya, walaupun kita tidak tahu akumulasi permasalahan begitu kompleks yang menyebabkan baby blues. Lantas apakah praktik perjudian bisa diberantas?
Judi menjadi candu
Judi merupakan aktivitas pertarungan yang pada akhirnya akan merugikan. Dalam hal ini ada dua pilihan menang atau kalah. Jika kalah ia akan membayar kepada pemenang. Cara kerja judi saat ini bervariasi yang memberi penawaran secara terang-terangan melalui situs web, platform online atau dengan menggunakan alamat IP. Kemudahan akses internet itulah yang menyebabkan maraknya judi online
Judi menjadi candu bagi penggunanya sehingga tidak akan pernah puas. Rasa penasaran terus menggerogoti jiwa, kondisi tersebutlah pada akhirnya membuat seseorang jatuh dalam keterpurukan.
Pelaku judi tidak akan pernah kaya, selain terjebak dalam lingkaran perjudian, ada penyerta memperkeruh keadaan misalnya terjualnya barang-barang berharga, terjerat pinjol, tindak kekerasan dan sebagainya.
Dalam hal ini pastinya bandar judilah yang meraih keuntungan sangat besar. Sebagaimana diceritakan oleh mantan admin judi online pada laman jabarekpres.com (31/3/2023) bahwa semua situs judi online sudah di setting kemenangan di pihak bandar, pertama mereka diberi kemenangan kemudian jika sudah terpancing teknik berikut nya adalah menguras habis uangnya. Begitu juga yang disampaikan ustadz Dennis Lim Yang (mantan bandar judi online yang kemudian berhijrah) dalam YouTube Podcast Denny Sumargo Tidak ada orang yang benar-benar ahli dalam memainkan judi, karena semua itu tergantung keahlian bandar itu sendiri.
Mengapa praktik judi sulit diberantas?
Ternyata praktik judi sudah mengakar pada masyarakat ada sejak jaman dahulu, misalnya pertaruhan sabung ayam. Di kampung para lelaki sering memanjakan ayam jago piaraan nya sebagai ajang berjudi. Kemudian bermain kartu atau dadu, namun permainan tersebut kadang hanya digunakanan sebagai hiburan. Banyak jenis perjudian yang digemari masyarakat bahkan ada yang dilegalkan dengan berkedok undian. Bentuk perjudian berizin atau tidak bagi masyarakat tidaklah penting. Buktinya mereka sangat menggandrungi akan keberadaanya, misalnya "Lotere Buntut"
Pada era Orde Baru telah dilegalkan Judi yakni SDSB, walaupun pemerintah selalu mengelak dengan dalih sumbangan berhadiah. SDSB atau disebut juga PORKAS merupakan usaha penggalangan dana penyelenggaraan Olahraga namun sebutan apapun praktiknya adalah sistem judi.