Lihat ke Halaman Asli

Kanan atau Kiri?

Diperbarui: 26 Agustus 2024   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Di suatu sore yang sejuk, kendaraan-kendaraan berlalu lalang membawa insan-insan yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya hari ini. Langit berubah menjadi jingga kemerah-merahan seraya lampu lalu lintas berganti warna dari hijau menjadi merah. Orang-orang dengan jiwa dan tubuh yang lelah berusaha menunggu dengan sabar hingga warna lampu Kembali hijau.

Ocha, mahasiswi semester akhir yang baru saja mengikuti bimbingan skripsi yang memberikan hasil nihil saat itu juga ikut serta menunggu lampu merah tersebut di atas scoopy kesayangannya sambil bergerutu. Di depannya, ada seorang Ibu yang baru saja Kembali dari pasar. Semua tampak baik -baik saja, tak ada keganjilan yang terjadi.

Ketika lampu berubah warna menjadi kuning lalu hijau, semua kendaraan berjalan menuju arah yang sama. Dari jauh, lampu sen si Ibu tampak mengarah ke kanan jadi Ocha tetap santai karena berlawanan dengan arah kosnya yang berada di sebelah kiri. Namun, Ketika telah mendekati tikungan, si Ibu juga berbelok ke arah kiri yang membuat Ocha rem mendadak, kehilangan keseimbangan dan menabrak trotoar. Untungnya, ia tidak mengalami luka yang serius namun motornya tampak parah.

Si ibu yang mendengar suara tabrakan tersebut berhenti sejenak dan mengarahkan pandangannya ke belakang untuk melihat apa yang terjadi. Warga sekitar membantu mengangkat Ocha dan motornya. Ocha yang sudah Lelah dan emosinya sudah berada di puncak, ia mulai meledak-ledak, "IBU INI NGERTI GAK SIH CARA BAWA MOTOR? BUTA ARAH YA? APA COBA MAKSUDNYA SEN KANAN TAPI BELOK KIRI. IBU PIKIR NENEK MOYANG IBU YANG PUNYA JALAN SAMPAI IBU BISA SEENAKNYA BEGITU?". Tanpa adanya rasa bersalah, Ibu tersebut memutar bola matanya lalu berkata, "Siapa suruh kamu ngekos di situ?!" dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.               

Tidak terima diperlakukan sebegitunya, Ocha membawa masalah ini ke jalur hukum. Seperti yang tertulis pada Pasal 283 UU LLAJ mengenai hukuman terhadap pengemudi yang menyalakan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai dengan arah beloknya (tidak wajar) bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Karena tidak ingin memiliki catatan kriminal yang terlalu kentara, dengan berat hati, Ibu itu memilih untuk membayar denda yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline