Kasus:
Kasus Guru Khusnul Khotimah di Jombang (2024)
Khusnul Khotimah, seorang guru SD di Jombang, dilaporkan ke polisi atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan seorang siswa terluka akibat lemparan kayu di kelas. Kasus ini menimbulkan kontroversi, mengingat sang guru tidak berada di kelas saat kejadian. Khusnul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena pertimbangan kondisi keluarga.
Opini:
Kasus Khusnul Khotimah, Jombang
Pada Februari 2024, seorang guru SD bernama Khusnul Khotimah dilaporkan ke polisi atas tuduhan kelalaian. Saat itu, seorang siswa mengalami cedera mata akibat lemparan kayu saat bermain di kelas saat jam kosong. Meskipun Khusnul tidak berada di kelas saat kejadian, ia tetap dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sangat menyedihkan, karena seorang guru yang seharusnya dihormati malah diperlakukan seperti ini.
Saya merasa kasus ini sangat tidak adil bagi seorang guru. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39, guru berhak atas perlindungan hukum. Namun, kasus Khusnul menunjukkan bahwa hukum sering kali lebih berpihak kepada pihak lain, bukan kepada guru. Padahal, seorang guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anak bangsa.
Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah harus lebih serius dalam melindungi guru dari kriminalisasi. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa mendidik anak bukan hanya tugas guru di sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita semua harus menghargai dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya, karena tanpa mereka, tidak akan ada generasi penerus yang cerdas dan bermoral.
Berita tersebut dapat di akses dari link berikut https://www.viva.co.id/trending/1767551-4-kasus-kriminalisasi-guru-yang-terjadi-di-indonesia-ada-yang-sampai-buta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H