Pedofilia merupakan salah satu gangguan jiwa yang kerap kali terjadi dikalangan orang dewasa atau remaja yang sudah memasuki tahap pendewasaan, ganguan ini bercirikan ketertarikan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
Banyak kasus pedofilia yang terjadi di Indonesia, salah satunya kasus di dunia pertelevisian Indonesia yang sedang menjadi perbincangan hangat di media saat ini yang berceritakan seorang gadis remaja yang harus menikahi pria yang jauh lebih tua dari umurnya. Banyak adegan adegan yang mengandung unsur pelecehan seksual didalamnya, hal ini tentu saja menimbulkan banyak kontroversi dikalangan masyarakat.
Sebuah sinetron yang berjudul suara hati seorang istri yang mengisahkan kisah sedih seorang anak gadis yang hidup disebuah desa yang Bernama Zahra yang dipaksa menikahi seorang juragan di desanya yang sekaligus menjadi bos ditempat ayahnya bekerja.
Sinetron yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional (Indosiar) yang menyajikan cerita tentang seorang laki laki kaya raya yang memiliki lahan perkebunan yang luas dan seorang ayah dari anak gadis yang bernama Zahra yang harus menikahkan anak gadisnya dengan juragan di tempat dia bekerja untuk melunasi hutang piutang sang ayah kepada juragan.
Banyak kontroversi yang terjadi di sinetron ini dan permasalahan yang sangat di sorot adalah pernikahan seorang gadis remaja yang bernama ( Zahra ) dengan seorang laki laki ( Tirta ) yang memiliki perbedaan umur yang jauh dengan sang gadis, hal ini sudah sangat jelas melanggar norma dan etika penyiaran, sebagaimana yang sudah si atur pada undang -- undang No 32 tahun 2002 dalam BAB IVterkait pelaksanaan siaran pada pasal 36 ayat pertama dijelaskan bahwasanya isi siaran wajib mengandung informasi, Pendidikan, hiburan dan manfaat untuk membentuk intelektualitas, watak moral, kemajuan, kukuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mnegamalkan nilai -- nilai agama dan budaya Indonesia.
Pun demikian, disinggung pada ayat keenam yang mana isinya menjelaskan tentang isi siaran dilarang untuk memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai -- nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Dari hal diatas dapat kita simpulkan bahwasanya hal hal seperti ini harus sangat kita perhatikan karena tontonan yang di konsumsi masyarakat harus bermanfaat dan bisa memberi ilmu kepada masyarakat yang menontonnya, oleh karena hal itu sangat diharapkan kepada pihak KPI dan KPAI agar lebih selektif disaat memberi izin atau memperbolehkan sebuah acara maupun sinetron yang tayang di stasiun televisi agar kejadian kejadin ini tidak terulang lagi, karena sudah banyak kasus yang serupa hal ini menimbulkan keresahan terhadap banyak kalangan terutama orang yang sering menonton televisi hal ini juga bisa berdampak buruk terhadap masyarakat terutama dikalangan anak anak yang melihat acara tersebut.
Ainayya Syalsabila
Komunikasi Penyiaran Islam
Universitas Muhamadiyah Jogjakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H