Lihat ke Halaman Asli

Sengketa Kasus Tanah - Hukum Agraria

Diperbarui: 17 Oktober 2024   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus Posisi

Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 -- 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik.

Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra, namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milik negara yang diatasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi. Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, di mana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa.
Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha  pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996).
Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut. Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya.
Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah.
Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

PENYELESAIAN KASUS
 
Pihak PT. Portanigra bernegoisasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya.
Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke PT. Portanigra.

ANALISIS KASUS
 
Proses sengketa tanah untuk mencari keadilan yang berlangsung 30 tahun lalu tidak menghasilkan keadilan yang diharapkan, bahkan justru menimbulkan ketidakadilan baru. Sehingga tidak ada penanggung jawab tunggal untuk disalahkan kecuali berlarut-larutnya waktu sehingga problema baru bermunculan.
 
Putusan pengadilan seharusnya dapat dilaksanakan dengan cara-cara mudah, sederhana, dan mengikutsertakan institusi terkait. Sistem peradilan Indonesia memiliki asas yang menyatakan bahwa proses peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Putusan yang jelas-jelas sulit atau tidak bisa dilaksanakan dapat mencederai kredibilitas lembaga peradilan.
 
Pihak ketiga yakni warga yang menempati tanah tersebut dengan sertifikat tanah yang asli harus beriktikad baik (apalagi tidak tahu sama sekali mengenai adanya sengketa) seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban atau dikorbankan sebab dapat menimbulkan gejolak serta problem kemasyarakatan yang sifatnya bukan sekedar keperdataan.
 
Perlu dilakukan penelitian apakah prosedur pembebasan tanah pada saat itu telah sesuai ketentuan, siapakah yang membayar pajak (PBB) atas tanah sengketa. Juga dilakukan penyelesaian atas tanah sengketa yang akan dieksekusi apabila ternyata telah menjadi sarana umum: sekolah, lapangan bola, perkantoran, puskesmas, ataupun kompleks pertokoan.
 
Pemerintah daerah dan BPN dalam pengeluaran sertifikat Hak Milik terutama pemberian setifikat dalam jumlah massal seharusnya benar -- benar memperhatikan aspek -- aspek apakah orang yang bersangkutan sudah sesuai menerima hak untuk memiliki sertifikat Hak Milik atau belum. Hal ini berkaitan dengan dampak pemberian sertifikat Hak Milik kepada orang yang tidak semestinya. Dalam kasus ini, sesusai putusan MA seharusnya sertifikat Hak Milik jatuh kepada PT. Portanigra. Mengingat pencabutan sertifikat Hak Milik tidak mudah dan memerlukan waktu yang lama.

KESIMPULAN
 
Pada kasus sengketa tanah meruya ini antara PT. Portanigra dan warga duduk bersama melalui musyawarah mufakat untuk mencapai solusi yang dilandasi akal sehat merupakan penyelesaian yang lebih baik daripada saling menyalahkan secara emosional.
Dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah ada beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh seperti gugatan perlawanan oleh pihak ketiga yang merasa mempunyai hak (telah dilakukan), mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh para pihak yang bersengketa seperti antara PT. Portanigra denga hj djuhri cs, mengajukan gugatan baru oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam permasalahan sengketa. Untuk memperjuangkan hak-haknya seyogianya warga melandasinya dengan surat-surat yang kuat (sertifikat), batas-batas tanah jelas, asal-usulnya dapat ditelusuri serta tidak terkena sengketa.
Kasus Meruya memberi pembelajaran tentang proses hukum yang tidak boleh berlarut-larut, pentingnya sertifikat dalam kepemilikan tanah, tentang putusan pengadilan serta pelaksanaannya yang berkeadilan, dan juga perlunya kerja sama antara pengadilan dan lembaga negara yang menangani masalah pertanahan.

Aina Briliyani (221010202188)

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline