Lihat ke Halaman Asli

AINA AINAYAH

Never stop learning

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia

Diperbarui: 24 Maret 2021   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                      Pada awal perkembangan bank syariah mulanya dibangun pada tahun 1940, namun secara kelembagaan dibentuk pada tahun 1960-an. Munculnya bank syariah secara hukum melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dalam pasal 6 huruf m, namun didalam penjelasannya tidak terdapat istilah Bank Syariah. Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (3) hanya ada kalimat bank Umum, begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 6 ayat (2) hanya menjelaskan tentang Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil.

                     Dapat dipahami bahwa bank berdasarkan bagi hasil, yang merupakan istilah yang digunakan oleh Bank Syariah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip bagi hasil Pasal 1 ayat (1). Dalam penjelasan pasal ayat tersebut, yang disebut sebagai prinsip bagi hasil yang sekarang dikenal sebagai prinsip muamalat.

                     Perkembangan lain berkaitan dengan perbaikan syariah pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan yang secara resmi berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelopor yang memiliki tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan pengguna transaksi syariah. Dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sebagai choice of forum untuk para pihak yang menyelesaikan sengketa yang terjadi saat transaksi atau perjanjian.

                  Berdasarkan Keputusan Majelis Ulama No. Kep-09/MUI/XII/2003 pada tanggal 24 Desember 2003 menetapkan perubahan nama Badan Arbitrase Muamalat Ulama Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dengan mengubah bentuk badan hukum yang berupa yayasan menjadi badan yang dibawah Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia).Pada tahun 1998 kehadiran Bank Syariah dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Istilah perbankan syariah atau bank berdasarkan prinsip Syariah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 3 jo angka 13. Dan terkait dengan standar operasional dan instrument yang digunakan oleh Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yaitu:
           1.Peraturan Bank Indonesia No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melakukan
              kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro,  wajib dilakukan dengan batas  minimum  
              bank umum yang melakukan kegiatan produk usaha berdasarkan prinsip syariah;
          2.Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah, yang dibentuk dalam rangka
              memfasilitasi sarana penanaman dana atau dengan pengelolaan dana antar bank berdasarkan prinsip-prinsip  syariah;  
          3.Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

           Disamping peraturan-peraturan yang telah disebutkan terhadap beberapa jenis kegiatan produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), sampai saat ini DSN telah mengeluarkan 43 jenis fatwa,  yakni fatwa mengenai produk yang dikeluarkan oleh bank syariah, lembaga keuangan non-bank yaitu asuransi, pasar modal, gadai dengan banyak jenis fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline