Lihat ke Halaman Asli

Belajar kepada Shalawat untuk Meraih Keberkahan Hidup

Diperbarui: 12 Desember 2017   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Senin(11/12), pesantren mahasiswa Al-Iqbal melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi dari Aswaja Center. Kajian aswaja kali ini bertemakan shalawat dengan sub tema permasalahan alat musik yang digunakan untuk mengiringi shalawat, hukum menyingkat shalawat, dan hukum membaca shalawat kepada selain para nabi. Tiga pokok bahasan tersebut diuraikan oleh ustadz Nur Hadi dengan landasan hadits nabi dan kitab-kitab para ulama' aswaja.

Pokok bahasan pertama diawali dengan uraian mengenai hukum alat musik. Dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi berdasarkan pendapat ulama bahwa hukum alat musik ada dua, yakni haram lidatihidan haram lighairih

Haram lidzatihyakni haram karena zat alat musik itu sendiri atau bisa diartikan bahwa menurut pendapat ini, alat musik sepenuhnya haram (haram mutlak). Kemudian untuk haram lighairihberarti alat musik asalnya berhukum mubah namun ada sebab-sebab lain yang menjadikannya haram. Sebab-sebab itu antara lain adalah sebagai berikut :

Mengahalangi untuk mengingat Allah

Membuat lalai dari Allah

Melalaikan shalat

Meninggalkan ketaqwaan

Sebab-sebab itu muncul karena banyaknya orang yang kurang tepat dalam memosisikan musik (disposisi musik) sehingga musik digunakan sebagai pemuas nafsu bukan sebagai penentram hati.

 Bahasan pertama berlanjut pada hukum shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan. Menurut Imam az-Zarkasyi, shalawat yang diiringi oleh musik yang diharamkan tetap bernilai pahala, yang haram hanya alat musiknya. 

Kemudian pendapat yang lain menjelaskan bahwa shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan hukumnya haram secara mutlak karena terdapat talbis yakni mencampur adukkan antara kebaikan dengan kejelekan seperti shalawatan yang bertujuan untuk membuat lalai dari Allah dengan musik yang diharamkan dan pelantunnya membuka aurat, serta pada tempat pelaksanaannya tidak terdapat pemisah antara laki-laki dan perempuan. 

Dari dua pendapat tersebut, ustadz Nur Hadi memberi kesimpulan bahwa hukum shalawat dengan diiringi musik yang diharamkan bergantung pada tiga hal yakni, niat, cara melantunkannya, dan tempatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline