Lihat ke Halaman Asli

Ai Maryati Solihah

Setiap diri kita memiliki potensi yang melebihi ekspektasi diri, maka kembangkanlah sesuai Tuhan memberimu fitrah tersebut

Hari Guru dan Semangat Mengakhiri Bullying

Diperbarui: 24 November 2024   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hari Guru di Indonesia yang jatuh setiap tanggal 25 November menjadi sebuah momentum politik, social dan budaya dalam meningkatkan kualitas, kapasitas dan apresiasi Pemerintah pada Guru-Guru di Indonesia. Tantangan nyata yang kita hadapi adalah derasnya angka perundungan dalam dunia Pendidikan yang sangat tinggi. Bahkan perundungan bukan hanya dalam dunia Pendidikan, dunia kerja dan bahkan sosio kultur di masyarakat kerap memunculkan penindasan dan penderitaan yang diakibatkan perilaku bullying.

Menurut Asesmen Nasional, Kemendikburistek, tahun 2022 sebanyak 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan, kemudian sebanyak 26,9% peserta didik (1 dari 4) dalam Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022 berpotensi mengalami hukuman fisik. Sedangkan data pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk ke KPAI hingga Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus, diantaranya Anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus. Dari jumlah tersebut, pengaduan tertinggi adalah anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI. Dari data tersebut, beberapa kasus viral dan teradukan ke KPAI merupakan fenomena gunung es yang bisa jadi lebih banyak lagi sesungguhnya kasus yang belum teradukan.

Berbagai Langkah dalam merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tanpa bullying dapat dilakukan dengan melaksanakan (a) menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (b) membentuk TPPK/Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan; (c) memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; (d) melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (e) memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (f) menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan (g) melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam melawan bullying di sekolah maupun basis keagamaan  adalah dengan memperkuat dan memberi dukungan pada implementasi Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan  meliputi 3 ruang lingkup, yakni penguatan tata kelola; edukasi; dan penyediaan sarana dan prasarana. Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara (a) menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (b) menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; (c) merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (d) menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;(e) membentuk TPPK (tim pencegahan dan penanganan kekerasan) di lingkungan satuan pendidikan;(f) memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; (g) melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (h) memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (i) menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan (j) melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sedangkan untuk edukasi, dalam Permendikbud juga menyatakan bahwa Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara (a) melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan (b) melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan. Pada kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi Peserta Didik baru; dan kegiatan lainnya di satuan pendidikan. Yang yang penting adalah sosialisasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

Berikutnya mengenai satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana yang bisa menekan angka kekerasan dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk (a) pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; (b) keamanan proses pembelajaran; (c) keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium; (d) pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan (e) keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan, serta (f) Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk     penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Sebagai pedoman operasional dalam mewujudkan satuan tugas  Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, sekolah harus membantuk :

Satuan pendidikan membentuk TPPK.

TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Jika dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Pedoman selengkapnya dapat ditinjau melalui  https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2023/08/Buku-Panduan-Pelaporan-TPPK-dan-Satgas-PPKSP.pdf.

Satuan tugas tersebut memiliki kewenangan yang terukur, yakni (a) memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli; (b) berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan (c) berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline