Lihat ke Halaman Asli

Aiman Witjaksono

TERVERIFIKASI

Wartawan TV

KTP Asing untuk Pemilu?

Diperbarui: 11 Maret 2019   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tangkapan layar tayangan AIMAN - KompasTV

ADA 103 KTP WNA YANG MASUK KE DALAM DPT PEMILU2019

Belakangan media sosial diramaikan oleh informasi adanya warga negara China yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 ini. Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atas KTP Elektronik atas nama Guohui Chen yang bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat, tembus saat dicek di DPT Pemilih 2019. Benarkah KTP Asing bisa memilih dalam Pemilu kali ini? Ternyata, total ada 103 KTP WNA yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. Program AIMAN menuntaskan teka-teki ini!

Dua Masalah Muncul dari KTP Asing di Pemilu Kali ini

Ada dua setidaknya informasi yang baru dari peristiwa yang belakangan ini muncul ke permukaan. Pertama keterkejutan warga bahwa warga asing ternyata bisa memiliki KTP Elektronik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang saya wawancara dalam program AIMAN, mengatakan bahwa ada dasar hukum warga asing bisa memiliki KTP Elektronik, meski dengan syarat yang ketat. Dasar hukum ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) alias UU no 24 yang disahkan tahun 2013 lalu. Bahkan dalam Undang - Undang ini Warga Asing diwajibkan memiliki KTP Elektronik.

Isinya sebagai berikut:

Pasal 63
ayat (1) Penduduk Warga Negara Indonesia & Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-elektronik. Sumber: Undang - Undang No. 24 Tahun 2013.

Sementara masalah kedua adalah, bahwa dengan KTP Elektronik yang dimiliki warga asing ini, justru "tembus" saat dicek DPT Pemilu 2019. Muncul pertanyaan, apakah ada hak pilih yang bersangkutan untuk dapat ikut mencoblos?

Penelusuran Program AIMAN KompasTV

Atas hal ini saya melakukan penelusuran berupa pengecekan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur tempat dimana Guohui Chen sang warga China tinggal, memberikan pernyataan. Bahwa ada kesalahan input data NIK yang seharusnya atas nama Bahar (juga warga Cianjur), dengan NIK milik Guohui Chen.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Anggy Sophia Wardani, di Kantor KPU Cianjur, pada hari Selasa (26/2/2019) lalu: "Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline