Setelah persis sebulan memroses melalui sidang, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (26/3) Mahkamah Agung memutuskan menolak PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama, Ahok!
Tiga Hakim Agung yang menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) Ahok, Artidjo Alkostar sebagai ketua sidang, Salman Luthan, dan Sumardijatmo. Dalam amar putusan, ketiganya memiliki satu pendapat, alias tidak ada perbedaan dalam putusan atau yang populer dikenal dengan istilah dalam pengadilan-tidak ada Dissenting Opinion.Semua hakim menolak permohonan yang diajukan Penasihat Hukum Ahok, salah satunya adalah adik kandung Ahok, Fify Lety Indra.
Tujuh Dasar Pengajuan PK Ahok
Dasar pengajuan PK Ahok ada tujuh poin. Terbagi dalam dua kategori, pertama adalah putusan Buni Yani, sisanya adalah Kekhilafan Hakim dalam memutus perkara di Pengadilan tingkat pertama. Putusan Buni Yani, dianggap Penasihat Hukum Ahok berkaitan dengan Vonis 2 tahun penjara karena pelanggaran KUHP Pasal 156a, Tentang Penodaan Agama, yang dijatuhkan kepada Ahok. Penasihat Hukum Ahok berpendapat, bahwa Ahok dihukum karena Buni Yani menyebarkan postingan yang berisi cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016, yang menyinggung Kitab Suci Al Qur'an, Surat Al-Maidah ayat 51. Buni Yani saat ini tengah mengajukan kasasi atas vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Putusan Tanpa Perbedaan
Namun ketiga Hakim Agung itu, tidak mengabulkan PK Ahok. Ketiganya memiliki pendapat yang sama, dan memutus Ahok tetap pada putusan pengadilan sebelumnya, 2 tahun penjara. Hakim PK Ahok, menilai bahwa kasus Buni Yani yang dijadikan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ahok, adalah dua delik yang berbeda. Sehingga Hakim tidak mengabulkan poin ini. Sementara poin kedua, seluruh Hakim PK Ahok juga tidak menemukan kekhilafan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, yang dipimpin saat itu oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan didampingi oleh 4 hakim anggota, Jupriadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto yang menggantikan hakim Joseph Rahantoknam yang wafat di tengah perjalanan sidang ini.
Upaya Hukum Terakhir & Perkiraan Bebas Bersyarat
Kepada saya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa Proses PK Ahok ini, mengakhiri seluruh proses peradilan atas kasus Penodaan Agama dengan Terpidana Basuki Tjahaja Purnama. Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan, karena PK ini bersifat final alias upaya terakhir dalam peradilan. Ahok akan menjalani masa hukuman 2 tahun penjara, dipotong sejumlah remisi bersama narapidana lainnya, yang selalu diumumkan pada hari -- hari besar tertentu, seperti hari besar Keagamaan hingga Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Spekulasi Ahok & Dunia Politik
Dari hitung -- hitungan berdasar remisi -- yang telah dan akan di dapat Ahok ke depan -- Ahok diperkirakan akan mulai bebas bersyarat pada bulan September 2018 tahun ini. Sontak hal ini memunculkan spekulasi baru. Meskipun Ahok sempat melontarkan tidak akan kembali berpolitik, namun data -- data yang mengiringi seolah menampik pernyataan tersebut.
Masih Bertahan Meski Dalam Tahanan