Sempat heboh jadi pemberitaan pada April 2017 lalu. Tak banyak yang mengetahui, bahwa ada perkembangan berarti tapi tak menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya, buruk.
Adalah Siti Rokayah (85) yang biasa dipanggil Amih, ia digugat anak kandungnya sendiri, Yani Suryani, bersama sang suami, Handoyo Adianto. Handoyo menggugat Amih atas utang yang berjumlah 20 juta rupiah pada tahun 2001, dan membengkak menjadi 1,8 Miliar Rupiah. Alasan pembengkakan adalah karena konversi uang dengan harga emas.
Nyaris tak Diangkat Media
Pada 14 Juni 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, yang sidangnya diketuai oleh Hakim Endratno Rajamai, menolak seluruh permohonan gugatan Handoyo Adianto, yang menagih utang kepada Amih dengan Jaminan rumah satu -- satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat. Kasus ini pun seketika reda.
Media nyaris tak lagi memberitakannya. Karena dianggap kasusnya telah selesai. Tak ada yang menyangka, kasus ini ternyata terus berjalan. Handoyo Adianto bersama istrinya yang merupakan anak kandung Amih, Yani Suryani, naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Handoyo tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama, atas kegagalannya menagih utang 20 juta yang menjadi 1,8 Miliar Rupiah ke Amih.
Ia menganggap uang tersebut adalah bagian dari haknya, entah dari mana dasarnya. Namun beberapa bulan berproses di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Handoyo kembali mengalami kekalahan. Seluruh gugatannya kembali di tolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bulan Desember 2017 lalu. Ternyata kasusnya juga tak berhenti!
Tak Henti Menggugat Hingga ke MA
Seketika pada bulan yang sama, Handoyo langsung mengajukan kembali kasasi. Kini kasusnya telah disidangkan di tingkat Mahkamah Agung. Rupanya uang yang dijaminkan dengan rumah satu -- satunya milik Amih tersebut, masih ingin dimiliki lelaki yang menetap di kawasan Bekasi, Jawa Barat ini.
Sang Ibu Tak Rela sampai... Kapanpun
Progam AIMAN Spesial yang akan tayang pada Senin (15/1), khusus mendatangkan Amih dari Garut, Jawa Barat. Amih mengungkapkan, walaupun ia dikecewakan oleh anak kandung dan menantunya itu.
Tak pernah satu kali pun, ia mendokan hal yang buruk kepada keduanya. Ia hanya tak rela, bahwa rumah satu -- satunya yang akan segera ditinggalkannya, hanya akan dimiliki oleh 1 keluarga anaknya. Amih ingin, rumah tersebut dibagi waris, terutama bagi anak -- anaknya yang masih mengontrak dan belum memiliki rumah. Apalagi Amih memiliki 13 anak, yang ia besarkan sendiri selama 40 tahun, setelah kematian suaminya.