Lihat ke Halaman Asli

Ailsa Damara Putri

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UAS Asuransi Syariah Review Skripsi

Diperbarui: 2 Juni 2024   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta 

Nama : Ailsa Damara Putri

Nim    : 212111089

Kelas  : HES 6A 

REVIEW SKRIPSI YANG BERJUDUL "PRINSIP AT-TA'AWUN DALAM ASURANSI SYARIAH DI IDONESIA (TA'AWUN PRINCIPLE IN INDONESIA'S ISLAMIC INSURANCE)

A. Pendahuluan
Pada awalnya, lembaga asuransi yang dikenal adalah asuransi dengan basis konvensional. Adanya asuransi konvensional ini menjadi pro-kontra diantara beberapa ulama karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam yaitu adanya unsur maisir (untung-untungan), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Seiring dengan berkembangnya sistem asuransi berbasis konvensional, muncul asuransi yang berbasis Syariah. Asuransi yang berbasis pada sistem Syariah ini menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran islam dan menghilangkan nilai-nilai yang berbasis non islam, karena dalam hal ini, Hukum Islam  selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan khusus didalam situasi tertentu.

Fungsi dari adanya Asuransi syariah tentunya untuk saling tolong-menolong dan membantu dalam hal kebaikan yang bermanfaat dan meningkatkan ketaqwaan. Salah satu kiat yang dikembangkan perusahaan Asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong, yaitu setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong-menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan semua peserta disamping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Tolong-menolong merupakan salah satu prinsip Asuransi syariah yang dilakukan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru') yang digunakan untuk menanggung resiko tersebut.

Pada fatwa (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa terdapat akad tabarru' dimana didalam akad tersebut terdapat sistem investasi dari dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi Syari'ah. Dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi ini sebagian digunakan sebagai dana kemanusiaan untuk tolong-menolong dan sisanya akan menjadi premi tabungan atau yang disebut dengan investasi. Terkait hal investasi, nasabah dapat mendapatkan keuntungan bagi hasil dari dana tabungan yang dikelola oleh perusahan Asuransi. Terkait dengan prinsip ta'awun bagaimana jika nasabah hanya memahami tentang premi tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta'awun itu sendiri sedangkan didalam prinsip ta'awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan.

 

B. Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi yang Berjudul "Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia"
Alasan saya memilih mereview skripsi ini yakni untuk memahami lebih dalam mengenai asuransi syariah khususnya pada prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Sebagaimana mana kita ketahui bahwa asuransi sangat-sangat penting di dalam kehidupan kita untuk melindungi dari hal-hal yang dapat merugikan kita. Prinsip takaful (tolong menolong) ini juga hanya terdapat pada asuransi syariah saja, sehingga sangat menarik di review karena bagaimana bisa asuransi syariah bersifat tolong menolong.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline