Lihat ke Halaman Asli

Ailsa Damara Putri

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku Asuransi Syariah Karya Dr. Andri Soemitra, M.A

Diperbarui: 12 Maret 2024   20:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Nama: Ailsa Damara Putri
Nim: 212111089
Kelas: 6A (Hukum Ekonomi Syariah)

A.Identitas Buku:

a)Nama Penulis: Dr. Andri Soemitra, M.A
b)Judul Buku: Asuransi Syariah
c)Penerbit: Wal Ashri Publishing
d)Tahun Terbit: 2019
e)Jumlah Halaman: 130 halaman
f)ISBN   : 978-602-8345-51-4

B.Resume Buku :

Buku "Asuransi Syariah" ini membahas tentang pengertian asuransi,diskursus hukum islam mengenai asuransi, prinsip dan karakteristik asuransi syariah, operasionalisasi kegiatan usaha asuransi syariah.

1.Pengertian Asuransi
 Asuransi merupakan suatu kontrak pertanggungan risiko antara nasabah sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Pertanggungan risiko dilakukan dengan mengalihkan risiko yang mungkin diderita oleh nasabah pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Dari sejumlah definisi di atas terdapat tiga unsur utama yang terdapat dalam asuransi. Pertama, adanya bahaya atau risiko yang dipertanggungkan. Kedua, adanya premi pertanggungan yang dibayarkan nasabah. Ketiga, adanya sejumlah uang ganti kerugian atas tanggungan.

Sedangkan mengenai asuransi syariah, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan (ta'awun) sebagaimana amanat Q.s. al-Maidah ayat 2.

2.Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi

Asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur- unsur gharar, maysir dan riba di dalamnya. Unsur gharar merupakan unsur ketidakpastian tentang hak pemilik polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir merupakan unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Unsur riba merupakan perolehan pendapatan dari membungakan uang ke sektor ribawi.

sejumlah penolakan terhadap usaha asuransi bahwa yang ditolak secara umum adalah hal-hal yang berkaitan dengan operasionalisasi asuransi yang berkaitan dengan unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah Islam. Namun, pada prinsipnya secara kelembagaan asuransi menyediakan tujuan yang dapat diterima oleh syariah Islam yaitu sebagai alat proteksi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diketahui di masa depan. Oleh karenanya secara kelembagaan tidak ada yang salah dengan perusahaan asuransi kecuali operasionalisasi yang secara konvensional dijalankan dengan menggunakan basis operasi yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam karena mengandung gharar, maysir, riba, dan haram.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline