Lihat ke Halaman Asli

Ailsa Damara Putri

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UAS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 3 Desember 2023   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Nama : Ailsa Damara Putri
Nim : 212111089

* Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Faktor-faktor yang mempengaruhi
efektivitas hukum itu ada empat yaitu,
1. Kaidah Hukum : kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kukuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang pemberlakuaannya merupaka paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
2. penegak hukum : Penegak hukum adalah orang yang berusaha dan mewujudan ide-ide, dalam arti sebenarnya adalah seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. sarana fasilitas : Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengektifkan suatu aturan tertentu. Pengertian dari sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan.
4. warga masyarakat : Faktor terakhir yang mengektivitaskan suatu peraturan adalah warga masyarakat yang dimaksudkan disini adalah kesadarannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang kerap disebut sebagai derajat kepatuhan, dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyaraka terhadap hukum merupakan suatu indikator yang berfungsi untuk hukum yang diterapkan tersebut.

Karakter Penegak hukum yang efektif:
1. Integritas : Penegak hukum yang memiliki integritas tinggi cenderung lebih dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas memastikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.
2. Profesionalisme : Profesionalisme mencakup kompetensi, etika kerja, dan perilaku yang sesuai standar. Penegak hukum yang profesional mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak asasi manusia.
3. Keterbukaan dan Transparansi : Penegak hukum yang transparan dalam tindakan mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan tentang proses hukum dan keputusan-keputusan yang diambil penting untuk mendukung integritas sistem hukum.

* Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk UMKM :

Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat, namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia selalu berkurang, dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu usaha masyarakat adalah dengan membuka usaha sendiri. Bisnis menawarkan produk yang berbeda untuk memikat konsumen agar membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.

Di dalam Islam kegiatan pelaksanaan UMKM tersebut disebut juga dengan kegiatan bermuamalah. Bermuamalah itu sendiri memiliki arti bahwa suatu aktivitas yang telah dilakukan oleh seseorang dengan beberapa orang lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Dalam ajaran Islam terhadap fiqh muamalah yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam itu sendiri dengan adanya konsep berbisnis dalam Islam harus adanya landasan nilai-nilai dan etika yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan.

Selain itu dalam kerangka acuan Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian, maupun spiritual. keindahan, dan menimbulkan kemaslahatan untuk umat, baik secara material. Selain itu, mayoritas penduduk di Indonesia merupakan masyarakat yang beragama muslim dimana tentunya dalam memilih suatu produk haruslah memperhatikan halal dan haramnya serta memperhatikan kemaslahatannya. Untuk mencapai kemaslahatan tersebut produsen juga harus memberikan informasi yang benar adanya dan jujur dengan menuliskan keterangan-keterangan yang diperlukan pada label produk sehingga tidak menyesatkan konsumen.

Dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa "setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label". Jika kebenaran ini dibuktikan tidak hanya dari bahan mentahnya, tetapi juga dari pengolahannya. Para pelaku bisnis memasang label pada setiap produknya yang memberikan informasi lengkap tentang produk tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline