Lihat ke Halaman Asli

Ailsanabz

Ailsa Nabila Azzahra

Pengelompokan Akad Sesuai Penggunaannya

Diperbarui: 9 Juni 2021   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam islam, akad merupakan salah satu syarat yang menyatakan bahwa transaksi yang kita lakukan telah sah. Dengan dilakukannya akad, maka telah sah suatu barang/hal berpindah kepemilikannya. Menurut Al-Qamus Al-Muhith dan Lisan Al-Arab, pengertian akad secara bahasa adalah ikatan. Sedangkan secara hakiki dapat diartikan juga sebagai ikatan dari komunikasi antar dua orang. Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian akad secara istilah adalah ijab qabul yang dilakukan sesuai ketentuan syariah antar dua orang. Akad dibagi menjadi 13 macam, yaitu akad wadi'ah, akad mudharabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad musyarakah, akad ijarah, akad ijarah muttahiyah bit tamlik, akad kafalah, akad wakalah, akad hiwalah, akad rahn, dan akad jualah. Akad-akad tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam penggunaannya. Berikut pengelompokan akad sesuai penggunaanya:

1. Funding (tabungan atau penghimpunan dana)

Dalam funding, terdapat dua model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad wadi'ah

Akad wadi'ah merupakan akad yang digunakan ketika seorang nasabah hendak menitipkan uangnya di bank (membuka tabungan), dimana tabungan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh nasabah.  

b. Akad mduharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan terhadap suatu usaha yang produktif serta halal, dimana keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

2. Al-Ba'i (jual beli)

Dalam Ba'I atau jual beli terdapat tiga model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual-beli antara nasabah dengan pihak bank, dimana nasabah akan memesan suatu barang melalui pihak bank dan pihak bank akan memesan barang tersebut kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan keuntungan dan telah disepakati bersama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline