Lihat ke Halaman Asli

WTPM: Hanya Pameran Mesin Biasa?

Diperbarui: 24 April 2016   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption=" "][/caption]

Setelah World Tobacco Asia (WTA) 2010, WTA 2012, dan Inter-Tabac 2014, industri rokok kembali 'menjajah' Indonesia tahun ini melaluiWT Process and Machinery Expo. Penyelenggara dari pameran yang akan diadakan pada tanggal 27-28 April ini begitu lihai dalam memanipulasi nama untuk misi yang sama. Tidak ada satu pun kata “tobacco” yang tercantum dalam situsnya. Kata ini disamarkan dengan istilah “WT” yang sebenarnya bermakna “World Tobacco”.

[caption caption=" "]

[/caption]

Apakah ini pameran mesin biasa? Tidak. Mesin-mesin yang mereka pamerkan memproduksi salah satu produk yang paling berbahaya terhadap kesehatan masyarakat: rokok. Dampak rokok terhadap kesehatan manusia rasanya tidak perlu dipertanyakan lagi. Rokok telah terbukti memiliki ribuan zat kimia beracun dimana 70 diantaranya bersifat karsinogen (memicu kanker). Kebiasaan merokok juga menjadi faktor risiko utama dari penyakit tidak menular (PTM) yang merupakan penyakit dengan klaim BPJS terbanyak (14,318 triliun rupiah). Tidak berlebihan rasanya apabila kita mengatakan bahwa PTM dan rokok merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

[caption caption=" "]

[/caption]

Tidak hanya merugikan dari segi kesehatan, rokok juga berdampak buruk terhadap perekonomian rakyat. Pasalnya, pengeluaran untuk rokok pada rumah tangga termiskin mencapai 6,5 kali lebih besar dari biaya pendidikan dan biaya kesehatan. Lantas, bagaimana dengan cukai rokok yang disebut-sebut telah berperan penting bagi pendapatan negara? Nyatanya, pembayar cukai bukanlah industri rokok, melainkan perokok itu sendiri. Sungguh tidak masuk akal apabila cukai rokok, hasil dari pemerasan uang kesehatan rakyat, dijadikan sebagai pemasukan negara.

[caption caption=" "]

[/caption]

Kembali lagi berbicara mengenai WTPM, pameran ini juga tidak sejalan dengan cita-cita UU No. 36 Tahun 2009 yang jelas-jelas menyatakan bahwa melindungi kesehatan masyarakat merupakan komitmen pemerintah yang harus dipenuhi. Lebih lanjut lagi, dijelaskan di pasal 45 bahwa pengembangan teknologi yang berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat merupakan hal yang dilarang. Lagi-lagi, adanya WTPM ini membuktikan bahwa usaha pemerintah dalam melindungi masyarakat dari rokok masih minim.

[caption caption=" "]

[/caption]

Penyelenggaraan pameran ini di Jakarta International Expo Center juga semakin memperlihatkan bahwa negara ini sangat terbuka dengan kedatangan para penjajah itu. Padahal, kedatangan mereka melalui WTPM dapat membuat industri rokok semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan ini mengancam terjadinya peningkatan jumlah perokok Indonesia yang saat ini sudah menempati peringkat ketiga  terbanyak di dunia. Setelah WTPM dilaksanakan, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menempati peringkat pertama. Apakah ini prestasi yang dapat kita banggakan? Saya rasa tidak.

[caption caption=" "]

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline