Lihat ke Halaman Asli

Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Priode

Diperbarui: 16 April 2022   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : A'ilatul Khafifah

Nim     : 2041020 30070

Ke;as   : HTN 3

Pemilihan umum atau yang biasa di kenal dengan kata pemilu adalah proses dimana kita sebagai masyarakat yang telah memenuhi syarat di beri kewenangan untuk memilih seseorang agar menjabat dalam adminastrasi public.

Pemilu yang biasa di laksanakan setiap 5 tahun  sekali yang di dalam nya tertuju untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota pada saat ini terjadi isu penunduaan akan terlaksana nya pemilu pada tahun 2024 mendatang, dan juga isu tentang perpanjangan masa jabatan Pesiden yang mulanya 2 periode menjadi 3 periode ini sangat di tolak oleh sebagian besar masyarakat bahkan terjadi demonstrasi oleh mahasiswa-mahasiswa di depan kantor DPRD pada masing-masing kabupaten.

Adanya isu tersebut tentu saja menjadi pembicaraan dan topic yang sangat hangat pada saat ini yang jelas jika terjadi tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden telah melanggar UUD 1945 yaitu pada pasal 22E ayat 1 tentang pemilu dilaksanakan secara lebur setiap 5 tahun sekali dan pada pasal 7 yang membahas tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Pesiden yaitu 5 tahun. Dan juga penundaan pemilu dan adanya 3 periode ini mengingkari asas konstitualisme yang mengkehendaki pembatasan kekuasaan.

Dan untuk adanya penundaan sendiri menurut UUD No. 7 Tahun 2017 yaitu jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bemcana alam, atau gangguan lainnya jadi penundaan pemilu tidak hanya di sepakati oleh sepihak tanpa adanya alasan yang jelas , apalagi hal tersebut sudah jelas di atur dalam UUD.

Dengan beberapa alasan yang sudah saya jabarkan di atas saya pribadi menolak adanya penundaan pemilu dan adanya 3 periode karena itu jelas melanggar adanya UUD 1945 dan juga mengingkari asas konstitualisme yang mana jika hal ini benar terjadi adanya akan menguntungkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline