Lihat ke Halaman Asli

Perjuangan AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 16 Maret 2017   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sejak tahun lalu (2016), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia terus melibatkan diri secara aktif dalam memperjuangkan judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP yang dipandang tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia secara mumpuni. Sejak itu pula sebagian pihak secara serampangan memberikan label radikal dan semacamnya kepada AILA. Padahal, pada hakikatnya, AILA hanya menggunakan hak-haknya sebagai rakyat Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Usulan judicial review pun disampaikan dengan cara yang konstitusional. Berikut ini penjelasan dari Rita Soebagio, Ketua AILA, mengenai organisasi yang dipimpinnya dan kiprahnya di Mahkamah Konstitusi (MK).


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline