Lihat ke Halaman Asli

Sikap Ahli dan Kuasa Hukum Menyinggung Hakim MK

Diperbarui: 18 Januari 2017   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokumen pribadi

Ada yang tak biasa pada lanjutan sidang judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 silam, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Persidangan yang biasanya berlangsung khidmat tanpa gangguan kali ini harus ternoda karena sikap ahli dan kuasa hukum pihak terkait yang membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersinggung.

Sidang kali ini menghadirkan Dr. Lucky Endrawati sebagai ahli yang diajukan oleh Komnas Perempuan. Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya ini menyampaikan keberatannya atas usulan judicial review yang diajukan oleh para pemohon. Menurutnya, pemidanaan semestinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) untuk menanggulangi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, dan bukannya pilihan pertama (premium remedium).

Suasana berubah ketika majelis hakim mulai mempertanyakan pendapat tersebut. Hakim Dr. Suhartoyo, SH., MH., dalam kesempatan bertanya kepada ahli, menyatakan pendapatnya bahwa apa yang disampaikan oleh ahli sebenarnya tidak bertentangan dengan keinginan para pemohon.

“Sebenarnya saya menganggap bahwa apa yang disampaikan Ibu itu beda-beda tipis dengan apa yang dimaui pemohon,” ungkap Hakim Suhartoyo.

“Soal ultimum remedium atau premium remedium itu kan sebenarnya persoalan teknis. Itu adalah soal implementasi, bagaimana penegak hukum,” ujar hakim lagi. Sejurus kemudian, hakim menegur keras, “Jangan geleng-geleng kepala dulu!”

Tidak jelas kepada siapa hakim menegur, namun nampaknya teguran tersebut diarahkan kepada ahli dan kuasa hukum dari Komnas Perempuan. Di dalam sidang MK, memang tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang merendahkan martabat sidang, termasuk menggeleng-gelengkan kepala saat hakim sedang menyampaikan pertanyaan.

Pada kesempatan berikutnya, giliran Hakim Dr. Patrialis Akbar, SH., MH., yang dibuat berang. Ketika sedang mengajukan pertanyaan, Dr. Patrialis melihat kuasa hukum sedang memberikan catatan-catatan kecil kepada ahli. Tindakan tersebut mengakibatkan perhatian ahli terpecah dan kurang memperhatikan pertanyaan hakim.

“Saudara Ahli coba perhatikan saya dulu deh, nanti supaya agak nyambung. Jadi, catatan-catatan kecil tolong jangan diganggu dulu, ya!” ujar Dr. Patrialis.

Setelah dua teguran keras tersebut, sidang berjalan tertib kembali seperti biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline