Lihat ke Halaman Asli

Pakar Hukum: Negara Berkewajiban Mengindahkan Kesusilaan Masyarakat

Diperbarui: 1 November 2016   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri

Dr. Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), turut menyampaikan pemikirannya dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09). Seminar yang digagas oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia ini diselenggarakan untuk membahas perjuangan judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP.

Menurut Neng, judicial review ini teramat penting bagi masyarakat, dan negara berkewajiban untuk menyambutnya.

“Negara berkewajiban untuk mengindahkan kesusilaan masyarakat. Tidak mungkin negara membiarkan begitu saja rakyatnya hidup secara asusila. Norma-norma kesusilaan yang telah berlaku dan mendarah-daging di tengah-tengah masyarakat harus dijunjung tinggi,” ujarnya tegas.

Karena Indonesia adalah bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi agama, maka norma-norma kesusilaan mutlak harus diperhatikan.

“Bagaimana kita hendak mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab jika norma-norma kesusilaan malah dipinggirkan? Sudah banyak masalah terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat norma-norma ini diabaikan. Jika KUHP yang digunakan ternyata masih membuka celah untuk hal itu, maka ia harus dikoreksi,” tandasnya.

Judicial review terhadap pasal 284, 285 dan 292 dalam KUHP diajukan oleh dua belas orang pemohon yang sebagiannya adalah pegiat AILA. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena membuka pintu terhadap perzinaan, pemerkosaan dan hubungan sesama jenis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline