Lihat ke Halaman Asli

Tuntutan Aksi Demo Angkutan Kota Tangerang

Diperbarui: 15 Maret 2017   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


TANGERANG – Ratusan sopir angkutan kota di Tangerang melancarkan aksi penolakan angkutan berbasis online yang beroperasi di wilayah Tangerang. Aksi ini melibatkan sebanyak 20 trayek angkutan kota di Kota Tangerang. Diperkirakan jumlah massa pendemo mencapai 1.000 pengemudi angkot. Massa sudah mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (8/3). Aksi ini merupakan bentuk kekesalan mereka pada angkutan online yang diketahui tidak memiliki legalitas justru semakin bertambah pengguna dan armadanya. “Jangan tebang pilih dalam membuat peraturan,” teriak salah satu massa pendemo.

Para sopir angkot menuntut adanya keadilan mengenai sistem operasional angkutan. Pasalnya kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang umum seharusnya wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di bawah otoritas Dinas Perhubungan. 

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, uji kir merupakan persyaratan teknis kelaikan jalan bagi sebuah kendaraan bermotor. Hal ini menjadi salah satu biaya tanggungan operasional angkutan umum setiap enam bulan sekali. Sementara angkutan online tidak melalui tahap itu dalam perizinan operasionalnya.

Selain itu, masih ada tuntutan pembenahan mengenai sistem operasional angkutan umum di wilayah Tangerang, seperti pengurangan pajak STNK, penurunan biaya setoran, larangan AKP masuk jalur, serta berbagai pungutan liar terhadap angkutan umum yang masih dilakukan beberapa oknum di beberapa tempat di Kota Tangerang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline