Islam secara rinci telah mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Mulai dari hal yang sederhana seperti adab makan, hingga yang lebih spesifik seperti kegiatan jual beli dan transaksi keuangan. Islam bahkan sudah menentukan syarat, cara, hingga transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah. Hal ini tentu bertujuan agar tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan dari transaksi tersebut.
Transaksi yang dilarang dalam Islam sendiri didasari oleh dua faktor, yaitu berdasarkan cara bertransaksinya dan berdasarkan objek transaksinya. Zat yang terlarang untuk diperjualbelikan dalam Islam contohnya narkoba, bangkai, minuman beralkohol, atau organ dalam manusia. Sedangkan jika menurut cara transaksinya, ketentuan larangan dapat dibagi menjadi beberapa kategori.
Transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, di antaranya:
Riba: Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga
Gharar: Transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain
Maysir: Transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian
Dzulm: Transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya
Tahdeed: Transaksi yang melibatkan ancaman atau pemaksaan kepada salah satu pihak
Ghalat: Transaksi yang terjadi ketika salah satu pihak memberikan informasi yang salah secara tidak sengaja
Khedaa: Penipuan dalam transaksi, seperti menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi informasi terkait kualitas barang
Tadlis: Situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain