Indonesia menggelar pemilihan umumnya pada tgl 14 februari 2024 yang diklaim sebagai pemilu terbesar di dunia.
Jumlah total pemilih diperkirakan mencapai 74% dari total populasi Indonesia, sebagian di antaranya adalah pemilih pemula. Lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia akan mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya. Pemilihan legislatif juga akan digelar bersamaan pada hari yang sama. Sejauh ini, ada tiga paslon yang mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden, antara lain: paslon nomor 01 (Anis Rasyid Baswedan - Muhaimin) paslon nomor 2 (Prabowo Subianto - Gibran) paslon nomor 3 (Ganjar pranowo - Mahfud MD)
Hasil akhir dari pemilu 2024 dimenangkan oleh pasangan 02 (prabowo-gibran).
Namun pasangan 01 dan 03 tidak percaya akan hasil dari pemilihan suara yang menampilkan paslon 02 dengan perolehan suara tertinggi yaitu 96.214.691 suara / 58,6%.
Paslon 01 dan 03, berencana akan menggugat paslon 02 atas dugaan kecurangan.
kecurangan yang di maksud oleh paslon 01 dan 03 salah satunya adalah adanya keterlibatan presiden atas pemilu lewat bansos.
Seperti yang di katakan oleh kuasa hukum para penggugat, bahwasanya presentase lonjakan suara yang diperoleh oleh kubu prabowo ini meningkat secara drastis.
Pada pemilu tahun 2019, di suatu daerah prabowo hanya mendapatkan 3% suara saja.
Sedangkan pada pemilu tahun 2024 suara itu tiba-tiba melonjak naik sekitar 37%, hal ini diduga adanya keterlibatan presiden lewat bansos. Sehingga suara kubu prabowo di daerah tersebut bisa melonjak naik.
Menurut para kuasa hukum prabowo, bansos tidak seharusnya dibawa ke MK, dan bansos adalah sah sesuai undang-undang (tidak ada unsur pemilu)
Berikut pendapat para kuasa hukum pragib :
Pendapat Otto hasibuan "kalo rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu sama saja melukai hati para pemilih (mayoritas) yang memilih prabowo-gibran"
Pendapat Hotman paris "Jadi Bansos itu adalah sah, Sesuai dengan Undang-Undang"
Dapat kita simpulkan disini, bahwasanya tuduhan-tuduhan atas kecurangan yang berupa bansos tersebut adalah tidak benar, bansos berjalan sesuai undang-undang, dan tidak di selimuti oleh unsur pemilu.
Menurut saya tuduhan atas apa yang di bawakan oleh paslon 01 dan 03 dapat merugikan banyak pihak, mulai dari presiden, jajaran pemerintah dan juga masyarakat.
Di karenakan seperti yang sudah di jelaskan tadi, bahwasanya bansos tidak di selimuti/tidak ada unsur pemilu.
Bansos berjalan sesuai dengan undang-undang.
Yang membuat bansos dianggap sebagai kecurangan, dianggap sebagai bentuk kejahatan/perlakuan kotor oleh masyarakat ialah narasi-narasi yang tak pasti, atau dapat saya katakan itu hanyalah asumsi yang tidak di perkuat oleh bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H