Lihat ke Halaman Asli

Reksadana Melulu, Ada Apa Sih?

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Aidil Akbar Madjid Perencana Keuangan , Financial Planner, Financial Advisor.

Setiap kali mention sedikit di akun twitter saya @AidilAKBAR (follow yeeee) tentang Reksadana, selalu deh pada banyak yang tanya produk ini, emangnya ada apaan sih?beredar pertanyaantentang apa yang harus diperhatikan atau dilakukan ketika investasi Reksadana.Bingung?Yuk kite bahas dikit-dikit yah biar pada penasaran.

Ada yang nulis Reksa Dana, ada juga yang nulisa Reksadana, well artinya sama aja sih yaaaaa.Nah, kalo dililat-liat dari definisi Reksa Dana adalah suatu wahana atau tempat investasi ato keranjang investasi, dimana dana dari masyarakat dikumpulin nih untuk dikelola dan diinvestasiin kedalam instrument investasi di pasar modal.

Instrumen investasi di pasar modal bisa berupa Obligasi atau dikenal juga dengan surat hutang berpendapatan tetap jangka menengah dan panjang, bisa surat utang Pemerintah atau SUN dan produk turunannya, bisa juga surat utang swasta (perusahaan swasta).Selain itu ada juga Saham, dan juga produk pasar uang seperti deposito, SBI dan surat hutang jangka pendek (dibawah 1 tahun).

Masih bingung?….. kita buat lebih simpel lagi… (mudah-mudahan yaaa).Jadi Reksadana yang ngumpulin dana masyarakat ini dikelola oleh perusahaan namanya Manajer Investasi.Di Indonesia saat ini ada mungkin lebih dari 100 perusahaan Manajer Investasi.Biasanya namanya dibelakangnya ada embel-embel Manajer Investasi atau Asset Management atau Investment Management (nah coba cari deh tuh).Manajer Investasi ngelola dana masyarakat ini ngak sendirian, dia ada “partner” nya yaitu Bank Kustodian yang tugasnya banyak bingit, beberapa ajee nih ya disebutin: ngumpulin duit dan terima transferan dari nasabah, transfer balik duit ke nasabah kalo mereka tarik, pembayaran transaksi, pencatatan sama ngitung NAB dari Reksadananya.Diluar ini ada juga namanya Agen Penjual, nah mereka tugasnya ya jualan Reksadana jadi marketingnya, bisa langsung bisa juga “nitip” jual lewat Bank.

Jadi Agen Penjual (APERD) adalah institusi yang menjual Reksadana seperti Bank atau Perusahaan Sekuritas, sementara perorangan yang menjualnya disebut Wakil Agen Penjual.Wakil agen penjual ini harus memiliki izin khusus untuk menjual Reksadana yang dikenal dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD).Itulah sebabnya sekarang banyak bank yang menawarkan produk Reksa Dana ini kan.  Ingat Bank yang menjual Reksadana ini tidak bertanggung jawab terhadap Reksa Dana karena mereka HANYA AGEN PENJUAL, seperti halnya Agen Penjual tiket tadi tidak bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan bus nya.

Cukup segitu dulu yak, untuk lebih detil tentang investasi pada Reksadana, akan dibahas pada tulisan berikutnya.Okee.. okeee…

Tabik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline