Prinsip Syariah dipandang mampu menuntun UMKM dalam meraih sukses berkelanjutan dengan prinsip adil, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dalam dunia bisnis Indonesia yang dinamis, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat vital.
UMKM tidak hanya sebagai tulang punggung perekonomian, tetapi juga sebagai penggerak lapangan kerja. Namun, ada satu sisi yang kini semakin menarik perhatian, yaitu bisnis UMKM berbasis syariah.
Berbicara tentang bisnis syariah, kita tidak hanya membahas soal keuntungan materi semata.
Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam bisnis UMKM seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), berpotensi menciptakan model usaha yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pelaku UMKM yang mencari cara agar bisnis mereka tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat.
Namun, meskipun prinsip syariah ini sudah cukup dikenal, banyak pelaku UMKM yang masih bingung bagaimana cara mengimplementasikannya dalam bisnis mereka.
Prinsip Syariah dalam Praktik Bisnis UMKM
Sebelum lebih jauh membahas bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam bisnis UMKM, ada baiknya kita ulas secara singkat tentang apa itu riba, gharar, dan maisir—tiga unsur yang harus dihindari dalam bisnis syariah.
1. Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam karena melibatkan bunga atau keuntungan dari pinjaman yang tidak adil. Dalam konteks bisnis, riba sering terlihat dalam pembiayaan konvensional yang mengenakan bunga tinggi, yang pada akhirnya merugikan salah satu pihak. Dengan menghindari riba, bisnis UMKM syariah bisa lebih berkelanjutan karena tidak terjebak dalam jeratan utang berbunga.
2. Gharar berkaitan dengan ketidakpastian dalam transaksi. Bisnis yang mengandung gharar sering kali mengandalkan spekulasi dan tidak jelas dalam hal produk, harga, atau kualitas. Oleh karena itu, bisnis syariah mengedepankan transparansi dalam setiap transaksi, baik dalam penawaran harga, kondisi barang, maupun kesepakatan kontrak.
3. Maisir, atau perjudian, merujuk pada spekulasi yang berisiko tinggi dan tidak pasti. Misalnya, investasi atau transaksi yang tidak didasarkan pada riset yang memadai atau yang hanya mengandalkan keberuntungan belaka. Bisnis syariah mendorong pelaku usaha untuk membuat keputusan yang lebih bijak dan berbasis data yang jelas.
Penerapan Prinsip Syariah dalam Operasional UMKM
Bagi pelaku UMKM, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik bisnis tidaklah sulit.
Misalnya, untuk menghindari riba, pelaku UMKM dapat mencari lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan tanpa bunga, seperti yang ditawarkan oleh KSPPS Melati, yang telah membantu banyak UMKM mengakses pembiayaan secara halal.