Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Skema Pajak 2025 akan Meningkatkan Beban Sosial

Diperbarui: 18 Desember 2024   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kenaikan pajak dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan (KOMPAS/HERYUNANTO)

Kenaikan PPN dan pajak kendaraan 2025 menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. 

Pada tahun 2025, Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakannya. 

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan penyesuaian pajak kendaraan bermotor adalah dua kebijakan utama yang akan diterapkan. 

Pemerintah berargumen bahwa perubahan ini akan memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan penerimaan negara. 

Namun, banyak pihak, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, khawatir bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk daya beli mereka yang sudah tertekan, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Solusi atau Beban Ekstra?

Kebijakan utama yang banyak menarik perhatian adalah kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. 

Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur. 

Namun, bagi masyarakat, terutama mereka yang bergaji rendah hingga menengah, kebijakan ini terasa seperti tambahan beban yang berat. 

PPN dikenakan hampir pada semua barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari, dan tentu saja kenaikan tarif ini akan berpengaruh pada harga barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, transportasi, hingga barang elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline