Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Krisis Politik Korsel: Darurat Militer dan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Diperbarui: 4 Desember 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (AFP/KANTOR KEPRESIDENAN KOREA SELATAN/HANDOUT) 

Selasa, 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan, mengambil langkah yang mengejutkan dengan mengumumkan keadaan martial law atau darurat militer. 

Sebuah keputusan yang bikin gempar dalam negeri Korea Selatan dan perhatian internasional. 

Darurat militer ini berlangsung selama 6 jam, sebelum akhirnya dicabut pada Rabu pagi, 4 Desember 2024. 

Keputusan Presiden Yoon tidak hanya mendapat penolakan keras dari parlemen, tapi menimbulkan keraguan terhadap stabilitas politik Korsel.

Analisis Keputusan Yoon Suk Yeol

Untuk memahami lebih dalam mengapa Yoon mengambil langkah ekstrim ini, kita perlu melihat konteks politik yang sedang berlangsung di Korsel. 

Yoon, yang terpilih sebagai presiden pada 2022, telah berulang kali bersitegang dengan partai oposisi, terutama Partai Demokrat. 

Konflik ini semakin memuncak ketika oposisi berhasil menguasai parlemen setelah pemilihan parlemen pada April lalu. 

Kemenangan oposisi ini membuat Yoon menjadi presiden pertama dalam beberapa dekade yang harus berhadapan dengan parlemen yang dikendalikan oposisi.

Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dengan alasan untuk melindungi Korea Selatan dari "pasukan anti-negara" yang diduga merusak stabilitas nasional. 

Namun, di balik pengumuman ini, terdapat faktor-faktor lain yang membuat Yoon merasa terpojok. 

Tekanan politik yang semakin besar, rendahnya dukungan publik, dan skandal korupsi yang melibatkan Ibu Negara, Kim Keon Hee, semua berkontribusi pada keputusan ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline