Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.
Putusan yang dibalut dalam 687 halaman ini, mencakup perubahan pada tujuh isu ketenagakerjaan utama, mulai dari tenaga kerja asing hingga pengaturan pesangon.
Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, khususnya buruh, ini adalah angin segar di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi selama ini.
Namun kita harus bertanya, apakah ini benar sebuah kemenangan untuk buruh?
Seberapa jauh putusan ini nantinya menjamin ada perbaikan di lapangan?
Angin Segar di Tengah Kekhawatiran
Tidak bisa dipungkiri bahwa UU Cipta Kerja sejak awal telah menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh.
Keputusan MK untuk menerima sebagian gugatan ini disambut positif oleh buruh, menurut Tempo.co (2024).
Buruh menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, dan upah minimum sektoral.
Ketika dewan pengupahan kembali dihidupkan, buruh merasa ada harapan baru untuk mendapat suara lebih besar dalam menentukan nasib mereka.
Bagi saya, justru di sinilah tantangan sesungguhnya.