Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

ASN | Narablog

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia, Solusi Sengketa Tanpa Dualisme

Diperbarui: 20 Oktober 2024   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi arbitrase olahraga (Diolah dengan Dall-E) 

Kita semua tahu, dunia olahraga bukan cuma soal siapa yang tercepat atau siapa yang menang di lapangan. Kadang, masalah di luar lapangan malah bisa jadi lebih rumit dan panjang. Itulah alasan kenapa Indonesia akhirnya punya Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sebagai satu-satunya lembaga untuk menangani sengketa olahraga. Ini bukan hanya tentang penegakan aturan formal, tapi juga langkah besar untuk memastikan hukum yang jelas bagi para atlet dan organisasi olahraga di Indonesia.

Kenapa BAKI Dibentuk?

Sebelum BAKI terbentuk, ada dua lembaga arbitrase untuk olahraga di Indonesia, yaitu BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) dan BAKI, tapi saat itu BAKI belum jadi satu-satunya badan arbitrase. 

Dualisme ini sering bikin bingung dan menimbulkan masalah karena kadang satu kasus bisa diurus oleh dua lembaga dengan hasil yang berbeda. 

Hal ini membuat banyak pihak menjadi bingung dan frustrasi. 

Makanya, pembentukan satu lembaga arbitrase yang punya keputusan final dan mengikat itu sangat penting untuk menghilangkan kebingungan dan benturan yang selama ini ada.

Menurut ANTARA (2022), pembentukan BAKI juga tidak hanya untuk memenuhi undang-undang, tapi untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam penyelesaian sengketa. 

Dengan adanya satu lembaga yang menangani sengketa, atlet atau organisasi olahraga jadi tahu ke mana harus pergi ketika ada masalah hukum. 

Ini adalah langkah penting untuk membuat proses lebih transparan dan efisien.

Meningkatkan Kepercayaan pada Hukum Olahraga

BAKI membawa banyak manfaat untuk olahraga di Indonesia. 

Salah satu manfaat utamanya adalah meningkatnya kepercayaan atlet dan organisasi olahraga terhadap sistem hukum. 

Dengan adanya BAKI, tidak ada lagi dualisme dalam penyelesaian sengketa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline