Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Royalti yang Tak Terjangkau Seniman Tradisional di Era Streaming

Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi streaming musik di era digital (DallE)

Bayangkan kamu adalah seorang pencipta lagu seperti Carli, seorang seniman dari Indramayu yang menciptakan musik tradisional tarling, genre khas Pantura. 

Lagu-lagu karyamu tersebar luas, didengarkan di platform digital seperti Spotify dan Apple Music. 

Tapi ada satu masalah besar: kamu tidak mendapatkan royalti dari karya-karyamu. 

Ini bukan masalah yang hanya dialami Carli, tapi banyak pencipta musik lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.

Dalam era digital, musik memang lebih mudah diakses oleh pendengar. 

Kita bisa dengan cepat mendengarkan lagu favorit hanya dengan beberapa klik. 

Namun, di balik kemudahan ini, ada masalah besar yang dihadapi para pencipta musik: royalti hak cipta yang tidak tersalurkan dengan baik.

Bagaimana Royalti Dibagi di Era Digital?

Bagi banyak orang, mendengarkan musik di platform seperti Spotify atau Apple Music mungkin tampak sederhana. 

Tapi, bagi para pencipta musik, sistem pembagian royalti di platform ini sangat kompleks. 

Royalti musik dibagi menjadi dua kategori: royalti rekaman dan royalti penerbitan.

- Royalti rekaman adalah pembayaran kepada pemilik hak rekaman, biasanya artis yang diwakili oleh label rekaman atau distributor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline