Indonesia adalah negara yang kaya dengan keragaman budaya, dan masyarakat adat adalah bagian penting dari kekayaan tersebut.
Namun, di balik keberagaman ini, ada realitas pahit yang dihadapi oleh masyarakat adat: hak-hak mereka terkait tanah dan sumber daya alam sering diabaikan. Di sinilah urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat memainkan peranan penting.
Fondasi yang Terabaikan
Sejak lama, masyarakat adat sering dihadapkan pada persoalan perebutan lahan dengan kepentingan industri besar.
Ini bukan hal baru.
Perampasan tanah masyarakat adat sering terjadi untuk membuka jalan bagi perkebunan sawit, tambang, dan berbagai industri lain yang mendominasi lanskap ekonomi Indonesia.
Dilansir dari WALHI, banyak tanah ulayat yang diklaim sebagai hutan negara tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Realitas ini menyakitkan.
Masyarakat adat, yang telah tinggal secara turun-temurun di tanah leluhur mereka, tiba-tiba dihadapkan pada kenyataan bahwa tanah mereka diambil alih oleh negara atau perusahaan besar.
Hal ini mengakibatkan hilangnya sumber daya yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Tanah bukan hanya lahan bagi masyarakat adat, tetapi juga sumber identitas dan kehidupan
Dampak Terhadap Kelestarian Budaya dan Lingkungan
Pengabaian hak-hak masyarakat adat tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada budaya dan lingkungan.