Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Menyoal PP 28/2024 tentang Makanan Siap Saji: Cukai atau Cukup

Diperbarui: 7 Agustus 2024   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pajak cukai makanan siap saji (Diolah menggunakan DallE)

Kita semua tahu bahwa kesehatan adalah harta yang tak ternilai. Tetapi, bagaimana jika pemerintah mencoba "menghargai" kesehatan kita dengan cukai makanan siap saji? Seolah-olah, gula, garam, dan lemak (GGL) bisa diukur dalam rupiah.

Aturan baru ini, tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 194, yang bisa diakses di JDIH Kemkes. PP ini tampaknya menjadi terobosan dalam mengendalikan konsumsi makanan olahan yang kaya akan GGL.Namun, apakah ini adalah sebuah langkah maju menuju masyarakat yang lebih sehat, atau justru sebuah skenario di mana yang masyarakat kecil kian terhimpit?

Pemerintah mungkin beranggapan bahwa langkah ini akan membantu menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan jantung koroner, yang mengakibatkan 73% kematian di Indonesia.

Tangkapan layar PP Nomor 28 Tahun 2024 (Sumber: Pribadi)

Data WHO memang mendukung bahwa PTM menjadi pembunuh utama di dunia. Jadi, logikanya, pengendalian konsumsi GGL adalah langkah preventif yang masuk akal. Tapi, mari kita tidak lupa bahwa setiap kebijakan memiliki dua sisi, seperti koin yang tak bisa berdiri tegak hanya di satu sisi.

Kita harus mengakui bahwa di balik niat mulia mengurangi konsumsi GGL, ada kekhawatiran besar yang menghantui: nasib UMKM.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah

Mereka adalah penjaja makanan di kaki lima, warung kecil yang menghidupi banyak keluarga. Bagaimana jadinya jika aturan cukai ini juga menghantam mereka? Apakah pemerintah sudah siap mengatasi dampak ekonomi dari kebijakan ini?

Atau ini hanya akan menjadi kebijakan setengah matang yang hanya menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan masalah inti?

Kebijakan ini memang belum akan diterapkan segera; pemerintah masih menunggu pembahasan dengan DPR. Tapi waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk kajian yang serius. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline