“Hitung maju Penyelenggaraan Pemilu sekitar 124 hari 15 jam lagi yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu dapat terjadi akibat polarisasi politik yang semakin meningkat dan penyebaran informasi yang tidak valid melalui media sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.”
Bawaslu juga mengungkapkan bahwa politisasi isu SARA dapat memicu konflik sosial dan mempengaruhi stabilitas negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap konten yang berpotensi menyebarkan politisasi isu SARA di media sosial guna menjaga keamanan dan kedamaian selama proses Pemilu 2024, hal ini sangat mengkhawatirkan karena politisasi SARA dapat memecah belah masyarakat dan merusak kerukunan antarwarga, pada akhirnya berpotensi memicu konflik SARA di media sosial selama periode Pemilu 2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengawasi dan memantau penyebaran konten politik yang berpotensi mengandung SARA di media sosial serta melaporkannya kepada Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi oleh konten yang bersifat politis dan mengandung SARA.
Mereka bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam situasi tertentu, penegak hukum dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan proses seleksi komisioner KPU sering diwarnai oleh unsur titipan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
Kurang transparan dan akuntabel
Proses seleksi komisioner KPU masih dianggap kurang transparan dan akuntabel. Hal ini terlihat dari minimnya informasi yang diberikan kepada publik mengenai proses seleksi, serta tidak adanya mekanisme pengaduan dari masyarakat apabila ada dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
Pengaruh politik
KPU merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika KPU menjadi rebutan bagi para pihak yang memiliki kepentingan politik. Hal ini dapat menyebabkan proses seleksi komisioner KPU menjadi ajang tawar-menawar politik, sehingga muncullah unsur titipan.