Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pandemi Covid-19 Berlanjut terhadap Lembaga Keuangan Non Bank, OJK Perbarui Peraturan

Diperbarui: 7 Juli 2021   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banner Ilustrasi  OJK

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022.

Pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan nonbank. sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank perlu disesuaikan menjadi POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

OJK ungkap tujuan dalam penyusunan POJK ini adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Di dalam regulasi yang baru ini pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

Untuk perusahaan asuransi, OJK menambahkan relaksasi terkait mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Adapun, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar. Serta dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Sedangkan untuk relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline