Lihat ke Halaman Asli

Aida Adha Siregar

Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Putusan MK Perihal Sengketa Pilpres 22 April Kemarin, Menjadi Sejarah Baru Politik Indonesia

Diperbarui: 23 April 2024   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: pixabay.com/mahkamahkonstutusi

Berakhirnya masa Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 Februari kemarin, mengundang banyak persepsi serta putusan kepada perhatian publik. Kubu paslon 01 dan 03, menggugat beberapa gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili seadil-adilnya permasalahan yang sudah muncul sebelum Pilpres ini dimulai.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XII/2024 mengatakan, "Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon sepenuhnya."

Beberapa poin yang menjadi pokok bahasan utama dalam sidang ini antara lain MK menyebut dalil Presiden intervensi pencalonan Gibran tak beralasan hukum. MK menilai secara substansi permohonan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor. 90.  Putusan ini menjadi perhatian publik, karena dari awal pencalonan Gibran menjadi Cawapres dinilai melanggar hukum konstitusi yang berlaku, yakni minimal umur yang diperlukan. Lalu kemudian putusan ini keluar dan pada kenyataannya MK berdalih gugatan ini tidak melanggar hukum.

Kemudian hakim soal endorsment Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Tak langgar hukum tapi potensial menjadi masalah etika. Pernyataan ini pula menjadi perhatian, bagaimana seorang pemimpin suatu negara yang seharusnya bersikap netral-senetralnya, justru mencerminkan sikap yang sebaliknya.

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, kemarin. MK menilai gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memang tidak bisa dikabulkan karena semua tidak terbukti secara hukum. 

Namun pada akhirnya, pasangan nomor urut 1 & 3 menerima putusan hakim dengan senyum setelah sidang berlangsung. Anies-Muhaimin mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan Ganjar-Mahfud mengaku menghargai semua putusan yang pasti sudah dipikirkan dan didiskusikan secara panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline