Pada kesempatan kali ini mari kita ulang secara singkat sejarah sistem pers dunia sampai ke Indonesia. Sistem Jurnalistik pertama dunia pertama kali diperkenalkan oleh Julius Caesar (100-44 SM). Pada saat itu Julius Caesar mengeluarkan Acta Diurna (Akta Jurnal) pertama kali (Acta Diurna adalah papan informasi/pengumuman yang dipasang dengan tujuan agar masyarakat pada saat itu dapat membaca dan mengetahui informasi). Kemudian dijuluki-lah Julius Caesar sebagai Bapak Pers Dunia.
Kemudian jika kita membahas sejarah perkembangan pers ini tentunya akan melibatkan Jurnalistik di dalamnya. Kegiatan Jurnalistik ini adalah kegiatan mencari informasi, kemudian mencatatnya, lalu disebarkan. Kemudian sistem yang mengatur Jurnalistik inilah yang disebut dengan Pers secara keseluruhan.
Perlu kita ketahui, bahwa terdapat perbedaan antara Jurnalisme, Jurnalistik, dan Jurnalis seperti yang sering beredar di kehidupan kita sehari-hari. Tentunya, 3 istilah ini memiliki makna berbeda. Jurnalisme adalah ilmu keseluruhan yang akan membahas semua cakupan sistem, Jurnalistik adalag kegiatan yang dilakukan saat mencari, mendapatkan dan menyebarkan informasi, sedangkan Jurnalis adalah pelaku (orang) yang terlibat di dalamnya.
Fungsi Jurnalisme ini adalah sebagai informasi, edukasi, hiburan, medium publik, kebudayaan, dan ekonomi. Fungsi media informasi diletakkan pada urutan pertama, karena seluruh fungsi-fungsi setelahnya akan mengandung informasi di dalamnya. Jadi memang pada dasarnya, fungsi Jurnalisme ini adalah untuk menyebarkan informasi kepada khalayak umum.
Kemudian kembali pada sistem pers yang erat dengan kaitannya dengan Jurnalistik dalam hal ini. Mengapa demikian, karena berjalannya Jurnalistik ini karena diatur/diawasi oleh sitem pers sendiri. Seperti di Indonesia, sistem pers yang digunakan adalah sistem pers Pancasila. Sistem ini diambil dari cerminan sosial masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Dan, sistem pers di Indonesia pun diatur pada Undang-Undang. Dan tentu, seluruh Jurnalis wajib mengikuti sistem tersebut.
Perlu diketahui bahwa sistem pers di suatu negara adalah cerminan atas masyarakat di dalamnya. Seperti Amerika yang menggunakan sistem pers Liberal karena warganya memiliki hak berpendapat yang cenderung bebas. Dan di Indonesia, menggunakan sistem pers Tanggung Jawab Sosial yang memiliki hak kebebasan berpendapat namun masih diawasi oleh lembaga terkait.
Dan cerminan sistem sosial di Indonesia membentuk sistem pers Pancasila tadi. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan bernegara dan bersosial, membentuk sistem pers saat ini. Apakah teman-teman menyadarinya? Dan apakah sudah terlaksana 'Pancasila' dalam sistem pers kita?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H