Lihat ke Halaman Asli

Kasus Virus COVID-19 di daerah Kendal Jawa Tengah menempati Zona Merah.

Diperbarui: 4 Februari 2021   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Coronavirus disease 2019 adalah jenis penyakit yang disebabkan oleh virus dari golongan
coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona / Covid-19. Kasus
pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Setelah itu,
virus Covid-19 menular antar manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara
termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan. Penyebarannya yang cepat membuat
beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah
penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

Sementara itu di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah, daerah yang beresiko tinggi
penularan covid-19 tersisa sebanyak Sembilan daerah yakni salah satunya di Kendal. Seiring
berjalanya waktu kasus pasien covid-19 terus meningkat, pada hari Rabu tepatnya tanggal 27
Januari 2021, total 5149 terkonfirmasi covid-19, diantaranya 4380 orang yang sembuh, dan
sekitar 249 orang yang dirawat di RS, lalu 305 orang menjalani isolasi ,dirumah masing
masing, serta 215 orang yang meninggal dunia akibat virus covid-19 ini.

Gubernur Jawa Tengah meninjau proses vaksinasi di Kabupaten Kendal yang diantaranya
Puskesmas Kaliwungu, Puskesmas Brangsong II dan RSUD dr.Soewondo Kendal. Tujuan
vaksinasi covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19 ,menurunkan angka
kesakitan, dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok masyarakat(herd
imuny) dan melindungi masyarakat dari ancaman virus covid-19.

Berdasarkan adanya peningkatan kasus yang terus terkonfirmasi positif per harinya, Tim
Gugus telah sepakat untuk meningkatkan batas sanksi administratif, yang sebelumnya denda
Administratif minimal Rp 20.000 dan maksimal Rp 200.000 menjadi minimal Rp 50.000 dan
maksimal Rp. 200.000. Tujuan peningkatan sanksi administratif ini adalah agar memberikan
efek jera kepada masyarakat, hal ini lantaran dengan adanya hukuman sanksi sosial berupa
menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan sanksi denda Rp 20.000 dinilai
belum membuat jera masyarakat yang melanggar.

Gejala Virus Corona (COVID-19)

Secara umum, ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona,
yaitu:

1. Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
2. Batuk kering
3. Sesak napas

Ada beberapa gejala lain yang juga bisa
muncul pada infeksi virus Corona, yaitu:

1. Diare
2. Sakit kepala
3. Konjungtivitis (Peradangan/infeksi pada mata)
4. Hilangnya kemampuan mengecap rasa
5. Hilangnya kemampuan untuk mencium bau (Anosmia)
6. Ruam di kulit

Penyebab Virus Corona (COVID-19)

Virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang
menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan
infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa
menyebabkan infeksi pernapasan berat.
Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline