Lihat ke Halaman Asli

Ahzanul fatah Azzaki

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Peran Etika dan Tanggung jawab profesi:dalam menganalisis kasus pencucian uang binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz

Diperbarui: 23 Desember 2024   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencucian  uang  merupakan  jenis  kejahatan  atau  tindak  pidana  yang  paling  dominan dilakukan  terutama  melalui  sistem  keuangan.  Dalam  International  Narcotics  Control  Strategic Report  (INCSR)  tahun  2003  yang  dikeluarkan  oleh  Departemen  Luar  Negeri  Amerika  Serikat, sebagaimana  dikutip  oleh  Yunus  Husein,  dijelaskan  bahwa  semakin  majunya  perekonomian  dan sistem keuangan suatu negara, semakin menarik pula bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. Dan aksi kejahatan yang paling umum dilakukan melalui jasa sistem keuangan di suatu negara adalah pencucian uang (money laundering)1Pencucian  uang  melibatkan  penyamaran  aset  keuangan  sehingga  dapat  digunakan  tanpa terdeteksi  aktivitas  ilegal.(unri.ac.id  2013)

Melalui  pencucian  uang,  pelaku  mengubah  hasil  yang diperoleh  dari  kegian  criminal  menjadi  dana  yang  sumbernya  jelas  legal. Halini  mempunyai dampak sosial yang sangat buruk. Salah satunya adalah pencucian uang menjadi bahan bagi para pengedar  narkoba,  judi  online,  teroris,  dan  penjahat  lainnya  untuk  menjalakna  dan  memperluas saha  kriminalnya.  Dalam  praktiknya,  tindak  kejahatan  pencucian  uang  tidak  selalu  berjalan dengan   bertahap,   melainkan   dengan   saling   menggabungkan   tahapan   kemudian   melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit  dan  melibatkan  banyak  pihak  dan  lembaga  penyedia  barang  dan  jasa  sehingga  kejahatan pencucian  uang  ataumoney  launderingmerupakan  salah  satu  kejahatan  yang  terorganisir  dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

Di  Indonesia  saat  ini  dalam  perkembangan  teknologi  belum  sebanding  dengan  negara-negara  maju  teknologi  lainnya.  Selain  itu,  dalam  segi  kultural  masyarakat  masih  kurang  tanggap dalam  pelaksanaannya,  berbeda  dengan  negara  maju  yang  masyarakatnya  sendiri  sudah rasional dan  tertib  akan  hukum.  Karena  itu,  sebagian  besar  kasus  polisi  masih  kesulitan  dalam  melacak pelaku sebenranya dalam kejahatan online berlapis yang membuat otoritas penegak hukum menjadi efektif.

Contoh dalam kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi binomo, investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada 15 November 2022, Hakim membacakan putusannya dan memvonis 10 tahunpenjara serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga menyatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus ini dirampas untuk negara. Hakim tidak sependapatdengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Alasannya karena aset yang disita merupakan hasil judi dan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

 Penyitaan dilakukan sebagai pembelajaran untuk semua pihak agar tidak terlibat dalam perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 303 KUHP.Selain itu dia juga terkena Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Aset Indra Kenz juga disita. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Dari kasus ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa peran Etika dan tanggung jawab profesi cukup penting dalam meminimalisir adanya kasus yang sama bagaimana tidak jikalau kita memiliki sikap bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan atau profesi kita kita akan mendapatkan banyak sekali benefit,Contoh:

Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan

Profesional yang bertindak secara etis dan bertanggung jawab akan dihormati dan dipercaya oleh klien serta rekan sejawat, meningkatkan kredibilitas dalam jangka panjang.

Menghindari Risiko Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline