Pencucian uang merupakan jenis kejahatan atau tindak pidana yang paling dominan dilakukan terutama melalui sistem keuangan. Dalam International Narcotics Control Strategic Report (INCSR) tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Yunus Husein, dijelaskan bahwa semakin majunya perekonomian dan sistem keuangan suatu negara, semakin menarik pula bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. Dan aksi kejahatan yang paling umum dilakukan melalui jasa sistem keuangan di suatu negara adalah pencucian uang (money laundering)1Pencucian uang melibatkan penyamaran aset keuangan sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi aktivitas ilegal.(unri.ac.id 2013)
Melalui pencucian uang, pelaku mengubah hasil yang diperoleh dari kegian criminal menjadi dana yang sumbernya jelas legal. Halini mempunyai dampak sosial yang sangat buruk. Salah satunya adalah pencucian uang menjadi bahan bagi para pengedar narkoba, judi online, teroris, dan penjahat lainnya untuk menjalakna dan memperluas saha kriminalnya. Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang ataumoney launderingmerupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.
Di Indonesia saat ini dalam perkembangan teknologi belum sebanding dengan negara-negara maju teknologi lainnya. Selain itu, dalam segi kultural masyarakat masih kurang tanggap dalam pelaksanaannya, berbeda dengan negara maju yang masyarakatnya sendiri sudah rasional dan tertib akan hukum. Karena itu, sebagian besar kasus polisi masih kesulitan dalam melacak pelaku sebenranya dalam kejahatan online berlapis yang membuat otoritas penegak hukum menjadi efektif.
Contoh dalam kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi binomo, investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada 15 November 2022, Hakim membacakan putusannya dan memvonis 10 tahunpenjara serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Majelis hakim juga menyatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus ini dirampas untuk negara. Hakim tidak sependapatdengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Alasannya karena aset yang disita merupakan hasil judi dan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
Penyitaan dilakukan sebagai pembelajaran untuk semua pihak agar tidak terlibat dalam perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 303 KUHP.Selain itu dia juga terkena Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Aset Indra Kenz juga disita. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Dari kasus ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa peran Etika dan tanggung jawab profesi cukup penting dalam meminimalisir adanya kasus yang sama bagaimana tidak jikalau kita memiliki sikap bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan atau profesi kita kita akan mendapatkan banyak sekali benefit,Contoh:
Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan
Profesional yang bertindak secara etis dan bertanggung jawab akan dihormati dan dipercaya oleh klien serta rekan sejawat, meningkatkan kredibilitas dalam jangka panjang.
Menghindari Risiko Hukum