Lihat ke Halaman Asli

Ahyan Septiani

Ordinary person

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi

Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Salah satu wujud penyelenggaraan negara yang demokratis adalah negara yang memberikan hak kepada seluruh warga negaranya untuk bisa mengakses dan memperoleh informasi publik dari Badan Publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hak untuk memperoleh informasi ditempatkan dalam posisi yang sangat tinggi. 

Dikarenakan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak fundamental setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F bahwa: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Undang-Undang lain yang juga menjamin setiap warga negara untuk menggunakan haknya dalam mengakses dan memperoleh informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itulah, hak atas informasi diklasifikasikan sebagai hak konstitusional yang menuntut kewajiban negara untuk memenuhinya.

Sejak tahun 1946, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi 59 (1), yang menyatakan bahwa "Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB." Bahkan hak atas informasi juga diakui secara internasional dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights yaitu: 

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas negara."

Mengakui bahwa kemudahan dalam mengakses dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia selain sebagai hak konstitusi setiap warga negara, maka pada tanggal 30 April 2008 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Sebagaimana yang disampaikan dalam Undang-Undang KIP Pasal 1 ayat (4), bahwa "Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi." 

Keseriusan DPR RI dalam menetapkan Undang-Undang KIP harus diapresiasi dengan baik. Sebab DPR RI menyediakan kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan hak bagi setiap warga negara untuk menggunakan akses dan memperoleh informasi dari Badan Publik. 

Dengan kata lain, DPR RI mendukung terselenggara dan terciptanya penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik. Inilah yang menjadi komitmen moral bagi pemerintah yang mampu mengubah paradigma kekuasaan menjadi pelayanan publik. 

Akan tetapi, sejak Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyebabkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik mendapatkan tantangan yang besar di masa pandemi ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline