Lihat ke Halaman Asli

Ahsan Octavian Rosyadi

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Antara Sosiologi dan Efektivitas serta Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 12 Desember 2022   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ahsan Octavian Rosyadi

NIM : 202111112

Kelas : HES 5C

Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat - syaratnya

Perlu diketahui bahwasanya efektivitas hukum terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu efektivitas dan hukum. Efektif dapat diartikan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan hukum adalah peraturan – peraturan yang berlaku di dalam masyarakat. Setelah mengartikan definisj kedua kata tersebut, maka yang dimaksud dengan efektivitas hukum yaitu keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan, apakah sesuai dengan sasaran yang dituju. 

Tegaknya efektivitas hukum membutuhkan kerja sama atau kesinambungan dari berbagai pihak. Hukum tidak akan bisa berjalan efektif jika tidak ada faktor – faktor atau bisa dikatakan pula sebagai syarat – syarat terlaksananya efektivitas hukum di dalam sosial masyarakat. 

Syarat – syarat itu diantaranya adalah aturan hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan masyarakat. Pertama, akan dibahas tentang aturan hukum. Maksudnya adalah bagaimana isi dari peraturan – peraturan yang dalam Undang – Undang dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Apabila isi peraturan hukum terkesan membingungkan, tidak jelas, dan tidak ada ketegasan di dalamnya pastinya hal itu berpengaruh besar pada keefektifan peraturan hukum berlaku di dalam sosial masyarakat. 

Kedua, akan dibahas tentang penegak hukum. Penjelasannya yakni bagaimana aparat penegak hukum (APH) dapat menjadi pedoman atau contoh yang baik bagi masyarakat. Bagi para penegak hukum tidak diperbolehkan untuk berbuat sewenang-sewenang, tidak boleh berbuat seenaknya dalam menjalankan aturan yang berlaku. Jika penegak hukum berbuat seenaknya, masyarakat biasanya juga akan meniru apa yang dilakukan oleh penegak hukum. 

Dampaknya yakni kepedulian terhadap aturan hukum yang berlaku juga akan semakin menurun. Di sini diperlukan kerja sama yang baik antara penegak hukum serta masyarakat. Ketiga, akan dibahas tentang sarana atau fasilitas. Maksudnya adalah bagaimana sarana atau fasilitas yang ada dapat mendukung efektivitas penegakan hukum di masyarakat. Ibaratnya adalah jika polisi ingin menegakkan hukum, tapi tidak didukung dengan peralatan – peralatan seperti kendaraan maupun alat komunikasi yang baik, maka yang terjadi adalah akan menjadi problem dalam penegakan hukum dan hukum tidak akan berlaku efektif dalam sosial masyarakat.

Keempat, akan dibahas tentang masyarakat. Maksudnya adalah bagaimana masyarakat dapat memahami dan juga mereka sadar akan pentingnya hukum di dalam kehidupan. Kesadaran hukum memang masih menjadi kendala yang harus diperhatikan, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, akan tetapi bagi semua kalangan. Masyarakat memerlukan edukasi atau sosialisasi tentang aturan hukum dan pentingnya hukum dalam kehidupan. Sehingga dengan begitu diharapkan akan ada peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat sehingga hukum dapat berlaku efektif di dalam masyarakat.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline