Lihat ke Halaman Asli

Ahsan Octavian Rosyadi

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kajian Mengenai Social-Legal Studies

Diperbarui: 29 November 2022   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 8 :

Ahsan Octavian Rosyadi (202111112)

Ninda Yunita Kusumawati (202111114)

Lailatul Husanah (212111003)

Syavira Nova Nur Isvaulana (212111005)

Jarwati (212111007)

Kata social-legal studies masih terdengar asing di kalangan umum. Maka ada baiknya sebelum membahas lebih jauh tentang social-legal studies, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Ada beberapa ahli yang memberikan penjelasannya mengenai social-legal studies. Diantaranya yaitu pendapat dari Fathoni dan Wheeler dan Thomas. 

Menurut Fathoni, sosio legal merupakan sebuah pendekatan dalam penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Sedangkan menurut pendapat Wheeler dan Thomas di dalam buku Banakar, studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang  menguji studi doktrinal terhadap hukum. Perbedaannya antara sosiologi hukum dan sosio-legal studies adalah jika sosiologi hukum merupakan hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi merupakan awal mula lahirnya sosiologi hukum. Baik individu maupun berbagai aliran dalam sosiologi hukum memiliki hasil pemikiran yang berbeda. Seiring dengan berjalannya zaman, perkembangan sosiologi hukum juga saat ini berkembang pesat. 

Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku dengan bantuan faktor-faktor di dalam masyarakat (kemasyarakatan). Sedangkan sosio-legal studies merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pembahasan di dalam sosio-legal studies ini tidak hanya terpaku pada konteks-nya saja akan tetapi juga tentang pendalaman dalam konteks yang mencangkup keseluruhan segala proses contohnya dari awal mula terbentuknya hukum sampai bagaimana suatu hukum itu bekerja. 

Dapat disimpulkan bahwasanya studi sosio-legal merupakan sebuah pendekatan studi hukum, yang mana di dalamnya menggunakan metodologi ilmu sosial dalam makna yang lebih luas. Jika berbicaranya mengenai contoh penelitian dengan menggunakan pendekatan sosio-legal studies, maka contohnya yaitu penelitian tentang kebebasan pers. 

Banyak kalangan mengatakan bahwasanya kebebasan pers sudah mengalami perkembangan yang baik di Indonesia. Namun pada faktanya tidaklah seperti yang dikatakan oleh banyak kalangan tersebut. Apabila diteliti baik dari sejarah maupun perkembangannya, maka dapat disimpulkan bahwasanya hal itu belum sepenuhnya memberikan jaminan mengenai kebebasan pers di Indonesia karena masih ada tindakan kriminalisasi. Disinilah pentingnya menggunakan pendekatan sosio-legal studies. Fungsinya yaitu agar dapat memahami hukum secara lebih holistik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline