Pandemi COVID-19 tanpa toleransi tidak hanya menjadi masalah kecil,tetapi membuat kalut dunia. Indonesia juga mengalami hal yang sama, semua lapisan masyarakat di Indonesia mau tidak mau harus berperang menghadapi pandemi ini. Untuk mengatasi angka penyebaran kasus positif Covid-19 dan juga kematian, pemerintah mengeluarkan strategi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Semua aktivitas masyarakat yang berada diluar rumah dibatasi. Kegiatan di pabrik, pasar, mal, dan sekolah ditutup. Semua diharapkan tetap berada di rumah dan melakukan kegiatan dengan daring dan menjaga jarak satu sama lain.
Akan tetapi keadaan tidak membaik, roda perekonomian semakin terpuruk, korban PHK banyak terjadi khususnya di sektor industri, orang tua yang mendampingi anak-anak mengerjakan tugas dengan sistem daring dari sekolah mengalami kesulitan. PSBB dinilai kurang efektif karena tidak membawa dampak signifikan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang dimana hampir seluruh aktivitas dilakukan diluar.
Pandemi Covid-19 belum juga bisa dikatakan berakhir, namun kehidupan harus terus berjalan. Tentunya kita ingin kembali bekerja, belajar, dan beribadah, serta bersosialisasi/beraktivitas agar bisa produktif di era pandemi ini. Jika hal tersebut tidak dilakukan, cepat atau lambat akan berdampak pada berbagai sektor, baik sosial, budaya, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan, industri tidak berjalan, atau masyarakat kehilangan penghasilan. Untuk itu, masyarakat harus mulai beradaptasi dengan kebiasaan hidup baru atau disebut dengan 'new normal life', sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Bapak Wiku Adisasmito. New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Secara sederhana, new normal ini hanya melanjutkan kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dilakukan saat diberlakukannya karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah sendiri sudah memberikan panduan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19. Ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh manajemen maupun pekerja apabila menetapkan pegawainya untuk kembali bekerja di kantor, mulai dari berangkat kantor, tiba di kantor, hingga pulang ke rumah harus mematuhi semua protokol kesehatan.
Era new normal, akan kita masuki meskipun terdapat pro dan kontra menjadi hal yang umum di negara demokrasi, namun hal ini tidak serta-merta mengurangi kewajiban pemerintah/ pemerintah daerah dalam memanajemeni upaya pencegahan dan penanggulangan pandemik Covid-19, setidaknya sebagaimana termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana. Yang perlu kami garis bawahi, bahwa peran pemerintah/ pemda dalam pencegahan dan penanggulangan pandemik virus Covid-19 ini membutuhkan kesadaran dan peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat dan segenap elemen bangsa, maka mustahil penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalkan.
Kita harus menyadari bersama, apapun status/ kebijakan pemerintah atau siapapun terkait virus ini, tidak akan merubah "perilaku" virus ini. Pandemi global ini kiranya dipertimbangkan dari sudut penyelamatan nyawa, tidak ekonomi semata. Sementara itu, untuk pemerintah harapannya adalah, jangan menaikkan listrik atau pajak. Karena akan memperberat beban masyarakat. pandemi ini juga menyadarkan makna Bhinneka Tunggal Ika, tidak peduli siapa yang terpapar, mau golongan pelanggan listrik bawah atau atas, golongan PNS atau Swasta, belum bekerja, atau anak-anak sekalipun, semua berpotensi terpapar jika tidak tertib berbudaya hidup sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H