Mengenai jalan rusak di desa yang diakibatkan adanya aktivitas proyek atau sudah lama tidak terurus saat ini tengah menjadi buah bibir netizen Indramayu terlebih pada kanal-kanal fanspage atau juga grup-grup sosial media, terutama sekali Facebook, dan ketika hal tersebut viral baru penanganan sementara dilakukan. Sebetulnya bagaimana proses ketentuan ini berjalan, apabila melihat bahwa proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam bidang irigasi.
Bukan tanpa alasan akan munculnya fenomena jalan rusak tersebut ternyata telah mengurangi angka mobilitas masyarakat setempat, jika bukan karena keperluan mendesak, sebab dengan infrastruktur yang tidak memadai tersebut jelas berdampak pada menurunnya angka produktivitas selain munculnya angka kecelakaan yang terjadi dari adanya hal ikhwal tersebut. Pedagang yang dibuat was-was kemudian pelajar yang seragamnya yang kotor sebab terjatuh pada area tersebut membuat warna stagnan dalam budaya atas jalan rusak tersebut
Proyek dengan dana 3,1 T untuk Kabupaten Indramayu dengan pengerjaan 66.175 hektar dengan memanfaatkan debit Sungai Cimanuk yang besar dan dimulai sejak Agustus 2020 lalu telah menuai dampak yang serius seperti halnya jalan rusak serta meningkatnya volume debu yang dirasakan masyarakat setempat yang diakibatkan dari adanya aktivitas proyek seperti mobil yang membawa materialnya.
Kemudian bagaimana tentang kewajiban CSR ataupun hal yang berkaitan atas jalan rusak yang menjadi tanggung jawab atas perusahaan yang beroperasi di tempat tersebut? Apakah melalui pemerintah desa setempat atau pada perusahaan pemegang tender tersebut?
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Kedua, Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PKTSL) perusahaan di Kabupaten Indramayu atau disebut juga dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). PKTSL sesuai Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017
Ketiga, Prioritas Dana Desa Tahun 2022 memperbolehkan untuk program infrastruktur dengan sarat lokalitas pemanfaatan SDM yang sesuai dengan PERMENDESA Nomor 7 Tahun 2021
Lagi, hal ini tentu juga memiliki aturan tersendiri ketika jalan rusak tersebut berdampak negatif atas pengguna jalan yang mengalami kecelakaan
Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.