Kelompok MMD 54 Universitas Brawijaya melaksanakan program penyuluhan dan sosialisasi bagi UMKM di Desa Ampelgading, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan ini berlangsung selama beberapa hari dengan melibatkan berbagai sesi edukasi, pendampingan langsung, dan evaluasi.
Penyuluhan dan Sosialisasi
Acara dimulai dengan perkenalan tim MMD 54 Universitas Brawijaya kepada para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM di desa Ampelgading. Tim menjelaskan tujuan kegiatan yang fokus pada legalitas usaha dan keamanan pangan. Sesi pertama adalah penyuluhan yang mencakup pengertian dan manfaat dari NIB dan PIRT.
NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat menjalankan usaha mereka secara legal dan mendapatkan berbagai keuntungan seperti akses permodalan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam proses ekspor dan impor.
Sertifikat PIRT adalah izin bagi produsen pangan industri rumah tangga untuk menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan. Dengan memiliki PIRT, produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat lebih dipercaya oleh konsumen karena telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan.
Kelompok MMD 54 Universitas Brawijaya juga menjelaskan proses pembuatan NIB melalui sistem OSS. Langkah-langkahnya meliputi pengumpulan dokumen seperti KTP, data usaha, dan informasi lainnya yang diperlukan. Proses registrasi di sistem OSS dilakukan dengan memasukkan data yang diperlukan secara benar dan lengkap. Setelah semua data terverifikasi, NIB akan diterbitkan.
Untuk pengajuan PIRT, UMKM perlu menyiapkan dokumen seperti deskripsi produk, label produk, dan mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Proses ini melibatkan pengumpulan informasi mengenai bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dilakukan inspeksi oleh Dinas Kesehatan, sertifikat PIRT akan diterbitkan.
Pendampingan Langsung
Setelah sesi penyuluhan, Penanggung jawab program kerja legaliats usaha (Muhammad Ahnaf Nadzif) melanjutkan dengan pendampingan langsung kepada UMKM dalam proses pembuatan NIB dan PIRT. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM lebih mudah untuk mendapatkan NIB dan PIRT.
Pendampingan pembuatan NIB dimulai dengan membantu UMKM mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, data usaha, dan informasi lainnya. kemudian membantu UMKM dalam proses registrasi di sistem OSS, memastikan semua data yang diinput benar, dan membantu verifikasi hingga NIB diterbitkan.