Status dan Posisi Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
Masjid Agung Baitussalam berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor 394 tahun 2004 tentang penetapan status masjid, maka tahun 2006 takmir Masjid Agung Baitussalam (MAB) sebagai nadhir membentuk Yayasan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto dengan akta notaris Prian Pristianto,S.H.: No.4 tanggal 8 Mei 2006, sebagai yayasan keagamaan. bahwa status Masjid Agung Baitussalam Purwokerto milik Yayasan Masjid Agung Baitussalam.(Sumber :Dokumentasi Masjid Agung Baitussalam Purwokerto).
Berawal dari SK Yayasan pertama inilah maka BKM berdasar perintah Bupati Aris Setiono melalui pengacara Bambang Cahyono, SH. mensomasi Yayasan MAB yang isinya meminta agar Yayasan MAB dibubarkan karena dianggap tidak sah, Yayasan MAB telah melakukan pembohongan publik dengan mencantumkan bupati sebagai pelindung tanpa izin, Yayasan MAB harus istighfar dan meminta maaf. somasi ditanggapi dengan mengajak musyawarah internal antar pengacara dengan yayasan di MAB, dilanjutkan dengan musyawarah yang diprakarsai ketua Departemen Agama Banyumas Drs. H. Mughni Labib di kantor departemen agama dengan mengundang BKM, yayasan dan takmir MAB,ormas Islam serta tokoh masyarakat hasilnya belum menemukan kesepakatan dan yayasan tetap dimintai untuk dibubarkan langkah yang ditempuh Yayasan Masjid Agung Baitussalam adalah Melakukan Islah sowan kepada ketua ormas Islam dan Departemen Agama serta tokoh agama agar masalah diselesaikan dengan musyawarah proses hukum di pengadilan akan tetapi Semua menolak dan tetap menginginkan masalah diselesaikan melalui jalur hukum. akhirnya pihak BKM melaporkan Yayasan ke Polres akan tetapi Polres tidak menemukan unsur pelanggaran hukum menghadapi permasalahan ini Yayasan Masjid Agung Baitussalam mengganti ketua dari Ir.H. Ahmad Hidayat Kamal kepada Achmad Mulyono,SH,. dibawah ketua baru ini diputuskan Yayasan siap menghadapi gugatan BKM.
Posisi Masjid Agung Baitussalam
Masjid Agung Baitussalam Purwokerto terdapat di kelurahan sokanegara kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas yang berada di Jalan Masjid No.1 dengan batas-batas sebagai berikut:
A. sebelah utara: Bangunan milik Umar Hadi SH., CS;
B. sebelah timur: Jalan Masjid
C. sebelah Selatan : Jalan Jendral Sudirman
D. sebelah barat: Bangunan milik buntoro indriati.
Keistimewaan arsitektur Masjid Agung Baitussalam Purwokerto