Lihat ke Halaman Asli

Kabut Asap Jadi Bencana Nasional? Jangan!

Diperbarui: 27 Oktober 2015   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peristiwa kebakaran hutan yang masif sehingga menyebabkan kabut asap di beberapa daerah Indonesia menjadi ironi dan duka bagi bumi pertiwi saat ini. Saudara-saudaraku semua yang menjadi korban dari peristiwa ini, saya secara pribadi turut berduka dan senantiasa berdoa agar peristiwa ini cepat berlalu. Tentunya kita semua menginginkan begitu. Untuk saudara-saudaraku yang justru menjadi pelaku pembakaran hutan, semoga dosa-dosa kalian diampuni oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sepengetahuan saya, TIDAK ADA SATU AGAMA PUN YANG MEMBENARKAN TINDAKAN ANDA!

Semakin meluasnya lahan yang terbakar, tentunya menambah korban yang terpapar kabut asap. Kabut asap pekat terutama menyelimuti wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kabut asap juga menyebar ke sejumlah daerah di sekitar enam provinsi tersebut. Di Sumatera, kabut asap menyelimuti 80 persen wilayahnya. Paling tidak sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/05/Kabut-Asap-Sudah-Darurat

Mungkin saat ini lebih luas lagi dampaknya. Ya Allah SWT, semoga peristiwa kebakaran hutan ini cepat berlalu dan TIDAK TERULANG KEMBALI. Mengingat peristiwa kebakaran hutan serta kabut asap ini semakin meluas, ada usulan dari beberapa kalangan untuk menetapkan status menjadi bencana nasional. Menurut saya, JANGAN MAU!

Kenapa?
Bukan berarti tidak mengutamakan korban yang terpapar asap cukup parah, BUKAN.

Merujuk ke peraturan terkait pengangkatan menjadi status bencana nasional yaitu UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ada beberapa latar belakang yang mendasarinya: a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, ada indikator lain yang saya jadikan alasan. Terindikasi peristiwa kabut asap yang merupakan dampak kebakaran hutan ini terindikasi unsur kesengajaan. Hampir setiap tahun peristiwa ini terjadi. Saya menekankan sekali lagi, TERINDIKASI UNSUR KESENGAJAAN. Peristiwa kebakaran hutan pun semakin luas dikarenakan musim kemarau yang berkepanjangan. Pelaku HARUS DITINDAK, DIHUKUM dan DIBERIKAN SANKSI TEGAS. Pemerintah pun telah menetapkan beberapa tersangka baik secara individu atau korporasi. 

BUKA DONG DATANYA!!!
JANGAN DITUTUPI!!!
PEMERINTAH TAKUT???
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/26/13254171/Pemerintah.Tak.Akan.Buka.Nama.Perusahaan.yang.Bakar.Hutan

Sanksi sosial menjadi hukuman tambahan bagi para pelaku jika datanya disampaikan ke publik. Bahkan menurut saya akan lebih berat dari hukuman yang diberikan oleh peradilan hukum sekalipun.

Lahan kebakaran Nyaru Menteng. ©twitter.com/sutopo_BNPB

ASAP HILANG TUMBUHLAH SAWIT!!!

Kita flashback ke peristiwa semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang menjadi status bencana nasional. Menjadikan proses hukum tidak berlaku walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah justru harus tanggung jawab penuh, akhirnya APBN yang merupakan UANG RAKYAT pun tersedot. Kesalahan korporasi haruskah ditanggung oleh SELURUH RAKYAT INDONESIA?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline