Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Thohir Abdul Nur

Pimpinan Redaksi Punyarakyat.com sekaligus Reporter

Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembuangan Limbah B3

Diperbarui: 27 Februari 2022   07:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterangan Foto : Pembacaan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Rembang.

Rembang-Sidang enam terdakwa kasus pembuangan limbah B3 di tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sedan terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Enam terdakwa bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, dengan agenda sidang lima terdakwa menjalani sidang lebih awal di lanjutkan satu terdakwa berikutnya.


Terdakwa dengan nomor 106 atas nama Sunarto dan ke empat kawannya terlebih dahulu, berdasarkan penetapan jaksa penuntut umum, terdakwa dengan dakwaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan keterangan para saksi dan berdasarkan fakta serta barang bukti diantaranya dua unit truk, satu unit alat berat jenis excavator, dan serta melalui uji laboratorium, dan terbukti secara sah melakukan pelanggaran pembuangan limbah berbahaya beracun di ketiga wilayah tersebut.

Keterangan Foto : Lanjut Sidang Selanjutnya

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa Sunarto dan Muhamad Anam sesuai dakwaannya di tuntut satu tahun setengah dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," tegasnya.


Sementara terdakwa atas nama Suparno Alberd, serta Karimun karena perannya lebih ringan, jaksa penuntut umum mendakwa tuntutan yang lebih ringan dengan tuntutan satu tahun kurungan dan denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan subsider tiga bulan," imbuhnya.

Sementara terdakwa no 105 pada sidang yang kedua atas nama Indra Lukito dengan tuntutan," bahwa secara sah dan berdasarkan barang bukti dan saksi dan fakta hukum, yaitu pasal 104 junto pasal 64 UU Perlindungan lingkungan hidup, Hal -- hal yang memberatkan terdakwa yaitu membahayakan tiga lokasi yang di jadikan tempat pembuangan limbah, dengan tuntutan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider satu tahun serta harus mengembalikan limbah ke pemiliknya yaitu PT Multimas Nabati Asahan dan kawasan industri dumay".terangnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline